Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    • Tujuh Pantai Indah Jember, Surga Wisata Bahari Pesisir Selatan Jawa Timur
    • 5 Fakta Persahabatan Jennie BLACKPINK dan WOODZ, Teman Sekolah yang Tak Terlupakan
    • Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama
    • Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    adm_imradm_imr8 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik Terhadap Penangkapan Massa May Day 2026

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Gedung DPR RI berujung pada polemik hukum yang tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tindakan Polda Metro Jaya atas penangkapan ratusan peserta aksi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut TAUD, aparat kepolisian melakukan penangkapan tanpa memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 94 KUHAP.

    Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa polisi melakukan penangkapan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa banyak orang yang diamankan semata-mata karena kehadiran mereka dalam aksi, bukan karena indikasi tindak pidana.

    • Penggeledahan dan penyitaan di ruang publik seperti stasiun dianggap ilegal karena dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 KUHAP. Situasi ini tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga mencederai hak asasi warga negara.

    Pembungkaman Demokrasi dan ‘Chilling Effect’

    TAUD menyoroti pola berulang kepolisian dalam membungkam kebebasan berekspresi. Selain penangkapan di lokasi, beberapa admin media sosial yang kritis dilaporkan telah ditangkap sejak dini hari sebelum aksi dimulai. Padahal, aksi May Day merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    “Pendekatan pengamanan seharusnya menjamin perlindungan hak warga, bukan justru menimbulkan ketakutan,” tegas Alif. TAUD memperingatkan bahwa tindakan represif tanpa dasar hukum jelas berpotensi menciptakan chilling effect, di mana masyarakat menjadi enggan menyampaikan aspirasi karena takut dikriminalisasi.

    Empat Tuntutan TAUD

    Sebagai respons, TAUD menyampaikan empat tuntutan utama:

    • Menghentikan proses pemeriksaan dan membebaskan seluruh warga yang ditangkap tanpa dasar hukum
    • Mendorong Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi menyeluruh
    • Mendesak Propam menindak anggota yang melanggar prosedur
    • Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengevaluasi penanganan aksi dengan perspektif HAM.

    TAUD juga menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan seluruh massa yang ditangkap secara ilegal serta meminta Kompolnas melakukan investigasi menyeluruh terhadap ketidakprofesionalan anggota di lapangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern dalam KUHP Baru

    By adm_imr10 Mei 20262 Views

    DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    By adm_imr9 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026

    Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?