Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    adm_imradm_imr8 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik Terhadap Penangkapan Massa May Day 2026

    Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Gedung DPR RI berujung pada polemik hukum yang tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tindakan Polda Metro Jaya atas penangkapan ratusan peserta aksi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut TAUD, aparat kepolisian melakukan penangkapan tanpa memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 94 KUHAP.

    Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa polisi melakukan penangkapan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa banyak orang yang diamankan semata-mata karena kehadiran mereka dalam aksi, bukan karena indikasi tindak pidana.

    • Penggeledahan dan penyitaan di ruang publik seperti stasiun dianggap ilegal karena dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 KUHAP. Situasi ini tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga mencederai hak asasi warga negara.

    Pembungkaman Demokrasi dan ‘Chilling Effect’

    TAUD menyoroti pola berulang kepolisian dalam membungkam kebebasan berekspresi. Selain penangkapan di lokasi, beberapa admin media sosial yang kritis dilaporkan telah ditangkap sejak dini hari sebelum aksi dimulai. Padahal, aksi May Day merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    “Pendekatan pengamanan seharusnya menjamin perlindungan hak warga, bukan justru menimbulkan ketakutan,” tegas Alif. TAUD memperingatkan bahwa tindakan represif tanpa dasar hukum jelas berpotensi menciptakan chilling effect, di mana masyarakat menjadi enggan menyampaikan aspirasi karena takut dikriminalisasi.

    Empat Tuntutan TAUD

    Sebagai respons, TAUD menyampaikan empat tuntutan utama:

    • Menghentikan proses pemeriksaan dan membebaskan seluruh warga yang ditangkap tanpa dasar hukum
    • Mendorong Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi menyeluruh
    • Mendesak Propam menindak anggota yang melanggar prosedur
    • Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengevaluasi penanganan aksi dengan perspektif HAM.

    TAUD juga menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan seluruh massa yang ditangkap secara ilegal serta meminta Kompolnas melakukan investigasi menyeluruh terhadap ketidakprofesionalan anggota di lapangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?