Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    adm_imradm_imr9 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    DPRD Jatim Dorong Pembentukan Biro Pengelola BUMD

    DPRD Jawa Timur terus mendorong pembentukan lembaga khusus yang mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) beberapa waktu lalu. Dalam jangka pendek, Pemprov Jatim dinilai dapat membentuk Biro Pengelola BUMD sebelum memiliki badan khusus.

    Kesempatan Membentuk Biro di Momen Penyesuaian SOTK

    Menurut Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, pembentukan Biro memang memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini karena regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan dalam waktu dekat membuka peluang untuk hal tersebut. Penyesuaian SOTK ini dilakukan karena akan ada perubahan nama salah satu bidang di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

    Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD Jawa Timur. “Perda SOTK terbaru yang mau kita sahkan itu kan kita sudah memberikan ruang untuk perubahan itu,” ujar Dedi kepada awak media saat dikonfirmasi dari Surabaya.

    Slot Badan Khusus Penuh, Biro Pengelola BUMD Cukup Via Pergub

    Sebelumnya, Pansus BUMD memang menginginkan pengelola BUMD di Jawa Timur melalui Badan Khusus. Hal ini dilakukan karena tata kelola BUMD dinilai perlu adanya dirigen khusus agar bisa optimal. Tujuannya adalah agar seluruh BUMD milik Pemprov bisa maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Namun, rupanya pembentukan Badan khusus ini memerlukan proses panjang. Terlebih, jumlah Badan di lingkungan Pemprov Jatim berdasarkan regulasi sudah penuh. Untuk membentuk Badan baru maka perlu menghapus badan lain. Berdasarkan informasi yang didapat dewan, upaya ini tengah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

    Sebab itu, pembentukan Biro Pengelola BUMD ini menjadi solusi yang bisa diambil dalam waktu dekat guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Lebih jauh, Dedi menjelaskan, mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD tidak memerlukan SOTK baru. “Cukup dengan Pergub,” ungkap Dedi.

    Langkah Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus

    Rekomendasi dari Pansus BUMD menjadi dasar utama bagi DPRD Jatim untuk terus mendorong langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMD. Dengan adanya Biro Pengelola BUMD, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD dapat berkontribusi secara optimal terhadap PAD provinsi.

    Tidak hanya itu, pembentukan Biro ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD. Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan visi serta misi daerah.

    Potensi Perubahan Nama Biro

    Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengubah nama Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD. Perubahan ini dianggap lebih relevan dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh biro tersebut. Dengan demikian, penamaan yang lebih spesifik diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan BUMD.

    Selain itu, perubahan nama ini juga akan mencerminkan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan BUMD. Hal ini akan memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang optimal.

    Keuntungan dari Pembentukan Biro Pengelola BUMD

    Pembentukan Biro Pengelola BUMD diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:

    • Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMD.
    • Memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD.
    • Meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD.
    • Memastikan pengelolaan BUMD sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

    Dengan begitu, pembentukan Biro Pengelola BUMD bukan hanya sebagai langkah tindak lanjut dari rekomendasi Pansus, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi daerah.

    Persiapan dan Proses Regulasi

    Untuk memastikan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan dengan baik, beberapa persiapan dan proses regulasi harus dilakukan. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan biro tersebut. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat agar dapat segera diimplementasikan.

    Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti dinas-dinas dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan BUMD. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan lancar dan efektif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?