Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    adm_imradm_imr9 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    DPRD Jatim Dorong Pembentukan Biro Pengelola BUMD

    DPRD Jawa Timur terus mendorong pembentukan lembaga khusus yang mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) beberapa waktu lalu. Dalam jangka pendek, Pemprov Jatim dinilai dapat membentuk Biro Pengelola BUMD sebelum memiliki badan khusus.

    Kesempatan Membentuk Biro di Momen Penyesuaian SOTK

    Menurut Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, pembentukan Biro memang memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini karena regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan dalam waktu dekat membuka peluang untuk hal tersebut. Penyesuaian SOTK ini dilakukan karena akan ada perubahan nama salah satu bidang di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

    Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD Jawa Timur. “Perda SOTK terbaru yang mau kita sahkan itu kan kita sudah memberikan ruang untuk perubahan itu,” ujar Dedi kepada awak media saat dikonfirmasi dari Surabaya.

    Slot Badan Khusus Penuh, Biro Pengelola BUMD Cukup Via Pergub

    Sebelumnya, Pansus BUMD memang menginginkan pengelola BUMD di Jawa Timur melalui Badan Khusus. Hal ini dilakukan karena tata kelola BUMD dinilai perlu adanya dirigen khusus agar bisa optimal. Tujuannya adalah agar seluruh BUMD milik Pemprov bisa maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Namun, rupanya pembentukan Badan khusus ini memerlukan proses panjang. Terlebih, jumlah Badan di lingkungan Pemprov Jatim berdasarkan regulasi sudah penuh. Untuk membentuk Badan baru maka perlu menghapus badan lain. Berdasarkan informasi yang didapat dewan, upaya ini tengah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

    Sebab itu, pembentukan Biro Pengelola BUMD ini menjadi solusi yang bisa diambil dalam waktu dekat guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Lebih jauh, Dedi menjelaskan, mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD tidak memerlukan SOTK baru. “Cukup dengan Pergub,” ungkap Dedi.

    Langkah Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus

    Rekomendasi dari Pansus BUMD menjadi dasar utama bagi DPRD Jatim untuk terus mendorong langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMD. Dengan adanya Biro Pengelola BUMD, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD dapat berkontribusi secara optimal terhadap PAD provinsi.

    Tidak hanya itu, pembentukan Biro ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD. Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan visi serta misi daerah.

    Potensi Perubahan Nama Biro

    Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengubah nama Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD. Perubahan ini dianggap lebih relevan dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh biro tersebut. Dengan demikian, penamaan yang lebih spesifik diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan BUMD.

    Selain itu, perubahan nama ini juga akan mencerminkan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan BUMD. Hal ini akan memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang optimal.

    Keuntungan dari Pembentukan Biro Pengelola BUMD

    Pembentukan Biro Pengelola BUMD diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:

    • Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMD.
    • Memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD.
    • Meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD.
    • Memastikan pengelolaan BUMD sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

    Dengan begitu, pembentukan Biro Pengelola BUMD bukan hanya sebagai langkah tindak lanjut dari rekomendasi Pansus, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi daerah.

    Persiapan dan Proses Regulasi

    Untuk memastikan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan dengan baik, beberapa persiapan dan proses regulasi harus dilakukan. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan biro tersebut. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat agar dapat segera diimplementasikan.

    Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti dinas-dinas dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan BUMD. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan lancar dan efektif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?