Kritik Terhadap Penangkapan Massa May Day 2026
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Gedung DPR RI berujung pada polemik hukum yang tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tindakan Polda Metro Jaya atas penangkapan ratusan peserta aksi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut TAUD, aparat kepolisian melakukan penangkapan tanpa memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 94 KUHAP.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa polisi melakukan penangkapan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa banyak orang yang diamankan semata-mata karena kehadiran mereka dalam aksi, bukan karena indikasi tindak pidana.
- Penggeledahan dan penyitaan di ruang publik seperti stasiun dianggap ilegal karena dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 KUHAP. Situasi ini tidak hanya melanggar hukum acara pidana, tetapi juga mencederai hak asasi warga negara.
Pembungkaman Demokrasi dan ‘Chilling Effect’
TAUD menyoroti pola berulang kepolisian dalam membungkam kebebasan berekspresi. Selain penangkapan di lokasi, beberapa admin media sosial yang kritis dilaporkan telah ditangkap sejak dini hari sebelum aksi dimulai. Padahal, aksi May Day merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Pendekatan pengamanan seharusnya menjamin perlindungan hak warga, bukan justru menimbulkan ketakutan,” tegas Alif. TAUD memperingatkan bahwa tindakan represif tanpa dasar hukum jelas berpotensi menciptakan chilling effect, di mana masyarakat menjadi enggan menyampaikan aspirasi karena takut dikriminalisasi.
Empat Tuntutan TAUD
Sebagai respons, TAUD menyampaikan empat tuntutan utama:
- Menghentikan proses pemeriksaan dan membebaskan seluruh warga yang ditangkap tanpa dasar hukum
- Mendorong Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi menyeluruh
- Mendesak Propam menindak anggota yang melanggar prosedur
- Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengevaluasi penanganan aksi dengan perspektif HAM.
TAUD juga menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera membebaskan seluruh massa yang ditangkap secara ilegal serta meminta Kompolnas melakukan investigasi menyeluruh terhadap ketidakprofesionalan anggota di lapangan.







