DPRD Jatim Dorong Pembentukan Biro Pengelola BUMD
DPRD Jawa Timur terus mendorong pembentukan lembaga khusus yang mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) beberapa waktu lalu. Dalam jangka pendek, Pemprov Jatim dinilai dapat membentuk Biro Pengelola BUMD sebelum memiliki badan khusus.
Kesempatan Membentuk Biro di Momen Penyesuaian SOTK
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, pembentukan Biro memang memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini karena regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan dalam waktu dekat membuka peluang untuk hal tersebut. Penyesuaian SOTK ini dilakukan karena akan ada perubahan nama salah satu bidang di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD Jawa Timur. “Perda SOTK terbaru yang mau kita sahkan itu kan kita sudah memberikan ruang untuk perubahan itu,” ujar Dedi kepada awak media saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Slot Badan Khusus Penuh, Biro Pengelola BUMD Cukup Via Pergub
Sebelumnya, Pansus BUMD memang menginginkan pengelola BUMD di Jawa Timur melalui Badan Khusus. Hal ini dilakukan karena tata kelola BUMD dinilai perlu adanya dirigen khusus agar bisa optimal. Tujuannya adalah agar seluruh BUMD milik Pemprov bisa maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, rupanya pembentukan Badan khusus ini memerlukan proses panjang. Terlebih, jumlah Badan di lingkungan Pemprov Jatim berdasarkan regulasi sudah penuh. Untuk membentuk Badan baru maka perlu menghapus badan lain. Berdasarkan informasi yang didapat dewan, upaya ini tengah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
Sebab itu, pembentukan Biro Pengelola BUMD ini menjadi solusi yang bisa diambil dalam waktu dekat guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Lebih jauh, Dedi menjelaskan, mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD tidak memerlukan SOTK baru. “Cukup dengan Pergub,” ungkap Dedi.
Langkah Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus
Rekomendasi dari Pansus BUMD menjadi dasar utama bagi DPRD Jatim untuk terus mendorong langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMD. Dengan adanya Biro Pengelola BUMD, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD dapat berkontribusi secara optimal terhadap PAD provinsi.
Tidak hanya itu, pembentukan Biro ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD. Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan visi serta misi daerah.
Potensi Perubahan Nama Biro
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengubah nama Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD. Perubahan ini dianggap lebih relevan dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh biro tersebut. Dengan demikian, penamaan yang lebih spesifik diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan BUMD.
Selain itu, perubahan nama ini juga akan mencerminkan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan BUMD. Hal ini akan memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang optimal.
Keuntungan dari Pembentukan Biro Pengelola BUMD
Pembentukan Biro Pengelola BUMD diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMD.
- Memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola BUMD.
- Meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD.
- Memastikan pengelolaan BUMD sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Dengan begitu, pembentukan Biro Pengelola BUMD bukan hanya sebagai langkah tindak lanjut dari rekomendasi Pansus, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi daerah.
Persiapan dan Proses Regulasi
Untuk memastikan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan dengan baik, beberapa persiapan dan proses regulasi harus dilakukan. Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan biro tersebut. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat agar dapat segera diimplementasikan.
Selain itu, diperlukan pula koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti dinas-dinas dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan BUMD. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan pembentukan Biro Pengelola BUMD dapat berjalan lancar dan efektif.







