Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 12 Mei 2026
    Trending
    • Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score
    • Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?
    • 4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi
    • Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral
    • Angkringan Plataran Senopati Yogyakarta, Kumpulan Kuliner dari Jukir yang Kehilangan Lahan
    • Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP
    • Tujuh Pantai Indah Jember, Surga Wisata Bahari Pesisir Selatan Jawa Timur
    • 5 Fakta Persahabatan Jennie BLACKPINK dan WOODZ, Teman Sekolah yang Tak Terlupakan
    • Siapa Berhak Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama
    • Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern dalam KUHP Baru

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern dalam KUHP Baru

    adm_imradm_imr10 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Hukum yang Lebih Modern



    Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menyampaikan bahwa posisi dan peran pemasyarakatan dalam KUHP dan KUHAP baru menjadi bagian dari desain pemidanaan modern. Ia menjelaskan bahwa peran pemasyarakatan semakin menonjol seiring adanya berbagai pidana alternatif.

    “Dalam KUHAP yang baru, peran pemasyarakatan semakin menonjol karena diperkenalkan berbagai pidana alternatif yaitu pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana alternatif menjadikan instrumen penting agar pidana penjara benar-benar ditempatkan sebagai upaya yang terakhir,” ujar Mashudi dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Rabu (6/5).

    Ia memaparkan, dalam skema pidana pengawasan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan. Sementara itu, dalam pidana kerja sosial, fungsi pengawasan berada di tangan jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

    “Dalam pidana pengawasan, jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana berkelakuan baik dengan mempertimbangkan rekomendasi dari bimbingan kemasyarakatan. Pada pidana kerja sosial, pengawasan dilakukan oleh jaksa sedangkan pembimbingan dilakukan oleh bimbingan kemasyarakatan,” jelas Mashudi.

    “Dengan demikian peran pembimbingan kemasyarakatan tidak hanya pada tahap Litmas tetapi dalam pembimbingan terpidana nonpenjara juga,” sambungnya.



    Mashudi menyebutkan bahwa dalam KUHAP baru, pemasyarakatan terlibat aktif dalam lima aspek utama sistem peradilan pidana, di antaranya yaitu:

    • Pembinaan narapidana dalam sistem peradilan pidana
    • Pengelolaan penahanan termasuk fasilitas bantuan hukum
    • Pelaksanaan pidana penjara di Lapas
    • Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
    • Pertukaran data dan koordinasi antar instansi penegak hukum

    Dengan perluasan peran tersebut, ia menekankan perubahan paradigma mendasar dalam posisi pemasyarakatan. “Dengan kata lain kita bukan lagi sekadar pelaksana di ujung rantai hukum. Kita adalah bagian dari desain pemidanaan yang modern,” tegas Mashudi.

    Mashudi juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru nasional. Menurutnya, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan perbaikan perilaku dan pemulihan sosial.

    “Untuk KUHP baru nasional ini membawa perubahan yang mendasar dalam paradigma untuk pemidanaan. Dulu pemidanaan sering dipahami sebagai balasan atau suatu kesalahan. Saat ini pemidanaan harus dapat memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan, dan mendorong pelaku agar bisa kembali hidup normal di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, tujuan pemidanaan dalam KUHP baru mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pencegahan kejahatan hingga pemulihan korban dan pelaku.

    “Tujuan daripada pemidanaan dalam KUHP yang baru ini yang pertama adalah mencegah kejahatan dengan menegakkan hukum, melindungi masyarakat. Yang kedua, pemasyarakatan terbina melalui pembinaan dan pembimbingan,” jelas Mashudi.

    “Yang ketiga, penyelesaian konflik yang ditimbulkan dengan memulihkan keseimbangan dengan rasa aman. Yang berikutnya menumbuhkan penyelesaian dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” lanjut dia.



    Menurutnya, tujuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang mengedepankan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi sekaligus tetap menjaga perlindungan masyarakat.

    Tekankan Pentingnya Peran Litmas

    Mashudi menekankan pentingnya peran penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar pertimbangan dalam proses peradilan pidana. Ia mengatakan, pemidanaan dalam KUHP baru wajib mempertimbangkan berbagai faktor sosial yang tidak dapat dilihat hanya dari berkas perkara formal.

    “Litmas atau penelitian kemasyarakatan dalam KUHP yang baru, pemidanaan wajib mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari latar belakang pelaku, kondisi keluarga, motivasi tindak pidana, sehingga dampak terhadap korban,” ungkap Mashudi.

    “Jika kita cermati sebagaimana besar faktor tersebut tidak dapat dibaca hanya dari berkas perkara secara formal. Untuk itu, APH membutuhkan informasi sosial yang objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah peran Litmas menjadi sangat penting dan strategis,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, Litmas merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data secara objektif oleh pembimbing kemasyarakatan yang berfungsi tidak hanya untuk pembinaan, tetapi juga sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan.

    “Litmas adalah proses pengumpulan dan pengolahan data secara objektif oleh pembimbing kemasyarakatan untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan klien serta sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menyelesaikan perkara,” kata Mashudi.

    “Dengan Litmas yang baik, putusan hakim bisa lebih tepat sasaran. Pidana yang dijatuhkan bukan hanya adil secara hukum tapi juga relevan dengan kondisi nyata pelaku dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Habiburokhman: Rekomendasi Reformasi Polri Terkandung dalam KUHAP

    By adm_imr11 Mei 20261 Views

    DPRD Jatim: Biro BUMD Bisa Dibentuk Melalui Peraturan Gubernur

    By adm_imr9 Mei 20262 Views

    TAUD Kecam Penangkapan Massal di Aksi May Day 2026: Polisi Langgar Hukum

    By adm_imr8 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Live Streaming Persekat vs Persiba Balikpapan di Playoff Degradasi dengan Live Score

    11 Mei 2026

    Bahaya Seblak untuk Perempuan, Benarkah Picu Kista?

    11 Mei 2026

    4 Fakta Penangkapan Ashari, Kiai Cabul Asal Pati di Wonogiri: Suara Tembakan Saat Penangkapan Pagi

    11 Mei 2026

    Kampung Jepang Surabaya, Dari Sampah Jadi Wisata Viral

    11 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?