Kabupaten Malang – Kebijakan Bupati Malang yang melarang pungutan di sekolah negeri kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya slide presentasi pembayaran Dana Pembangunan di SMPN 4 Kepanjen.
Dalam dokumen yang diterima Media Info Malang Raya, terlihat adanya nominal “Dana Pembangunan Rp3.000.000” yang disertai nomor rekening khusus DPP, nomor virtual account per siswa, hingga instruksi pengiriman bukti transfer kepada operator komite sekolah.
Tidak hanya itu, dalam slide tersebut juga tercantum rekening Bank Jatim dengan keterangan rekening SPP dan rekening DPP serta nomor operator sekolah yang dapat dihubungi wali murid terkait pembayaran.
Sistem pembayaran bahkan disebut menggunakan virtual account berdasarkan nomor induk siswa masing-masing. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah terbitnya Surat Edaran Bupati Malang Nomor 400.3.1/3096/35.07.301 Tahun 2025 yang secara tegas melarang pungutan pada satuan pendidikan negeri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun wali murid. Sumbangan hanya diperbolehkan apabila bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak menentukan nominal tertentu, dan tidak menjadi kewajiban.
Namun pada praktik yang beredar di masyarakat, nominal Dana Pembangunan justru tertulis jelas sebesar Rp3 juta.
Publik pun mempertanyakan apakah mekanisme tersebut masih dapat dikategorikan sebagai “sumbangan sukarela” apabila nominal pembayaran telah ditentukan, memiliki rekening khusus, serta sistem administrasi pembayaran yang tersusun layaknya kewajiban pendidikan formal.
Media Info Malang Raya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 4 Kepanjen melalui surat resmi maupun melalui nomor ponsel pribadinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi kepada wartawan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah semakin memunculkan perhatian publik terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan negeri serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan larangan pungutan sekolah di Kabupaten Malang.(Red)







