Penangkapan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang setelah tersangka Ashari ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan di Wonogiri setelah pelaku sempat kabur ke Bogor dan berusaha menghindari pengejaran polisi.
Perjalanan Pelarian Ashari
Setelah melarikan diri dari tempat kejadian, Ashari menggunakan jasa travel untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian. Ia juga diduga dibantu oleh sopir pribadinya yang membawanya ke Bogor. Setelah sopir tersebut kembali ke Jawa Tengah, Ashari melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri dengan menggunakan transportasi umum agar tidak mudah dilacak.
Penangkapan terhadap Ashari dilakukan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Tersangka berhasil ditangkap di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Tidak Hadiri Panggilan
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian sempat melakukan pemanggilan kepada Ashari. Namun, ia tidak hadir dalam panggilan tersebut. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Akhirnya, tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menemukan keberadaannya di Wonogiri.
Korban Diduga Capai Puluhan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP, dari kelas 1 hingga kelas 3. Dugaan tindakan asusila mencakup pelecehan fisik yang dilakukan secara berulang dalam lingkungan pondok.
Modus “Wali Nabi” untuk Mengontrol dan Mengeksploitasi Korban
Salah satu korban, Shofi, mengaku telah berada di bawah pengaruh tersangka selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, Ashari kerap menunjukkan kemampuan yang dianggap supranatural, seperti meramal kejadian masa depan secara akurat. Hal ini membuat para pengikut percaya dan akhirnya tunduk pada setiap perintahnya.
Dalam praktiknya, doktrin tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan spiritual, tetapi juga menjadi alat eksploitasi. Korban mengaku diminta bekerja membangun fasilitas pondok tanpa upah, bahkan dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan tertentu yang direkayasa.
Dugaan Upaya Suap untuk Hentikan Proses Hukum
Di tengah proses hukum, muncul dugaan bahwa pihak tersangka berupaya menghambat kasus dengan menawarkan uang kepada kuasa hukum korban. Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengacara yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Desakan Penahanan dan Ancaman Laporan ke Propam
Meskipun telah berstatus tersangka, Ashari dilaporkan belum ditahan. Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat segera mengambil tindakan tegas. Kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan ke Propam dan instansi terkait jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari kepolisian.
Kasus Jadi Perhatian Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Selain menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perkara ini juga menyoroti praktik penyalahgunaan pengaruh agama untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan Pelaku
Ashari akhirnya ditangkap oleh polisi di Wonogiri. Penangkapan tersebut tampak dalam unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026). Dalam unggahan status WA tersebut, tampak foto Kasatreskrim bersama sosok Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.
Di media sosial juga mulai beredar foto-foto penangkapan Ashari. Salah satunya tampak berlatar belakang bangunan Polsek Purwantoro, Wonogiri. Namun, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim belum menanggapi pertanyaan wartawan tentang detail aksi penangkapan ini.






