KPK Periksa Dugaan Korupsi di PN Sumedang Terkait Proyek Tol Cisumdawu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan melalui proses telaah, verifikasi, dan analisis lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa KPK akan memberikan tindak lanjut informasi kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap laporan yang diterima KPK akan kami sampaikan perkembangannya kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan.
Sementara itu, pelapor yang juga ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, M Rizky Firmansyah dan Ronny Riswara, menilai pencairan dana konsinyasi sebesar Rp 190 miliar bermasalah karena dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Mereka menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.
“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ronny meminta KPK memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PN Sumedang. Menurutnya, ahli waris telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.
“Pada saat kasasi nomor 2260 tahun 2023 itu sudah diputus berkekuatan hukum tetap, inkrah. Nah, di situ PN Sumedang melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek,” jelasnya.
Namun, proses pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu.
Ronny menjelaskan perkara itu telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Dadan dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Ronny menuding adanya manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya. Ia mengungkap fakta persidangan menunjukkan Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah.
“Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan administrasi pertanahan. Menurutnya, dokumen sporadik yang dijadikan dasar pengajuan HGB mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru berdiri pada 1984.
“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” bebernya.
Ronny menyebut, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait potensi kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Ia mengklaim hasil penyelidikan menyebut PT Priwista Raya sebagai bagian dari kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“Hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” jelasnya.
Ronny menegaskan pencairan dana tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.
“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, sebab sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya dimiliki ahli waris disebut tidak pernah dibatalkan maupun ditarik.
“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” pungkasnya.







