Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    adm_imradm_imr14 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah selesai setelah menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tugas KPRP berakhir setelah memberikan rekomendasi yang dianggap penting untuk memperbaiki sistem kepolisian di Indonesia.

    Sejarah Pembentukan KPRP

    Komisi ini dibentuk oleh Presiden Prabowo setelah peristiwa kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi publik dan kebutuhan reformasi dalam tubuh Polri.

    Dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, Prabowo menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua KPRP. Anggota lainnya terdiri dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri.

    Tugas dan Hasil Kerja KPRP

    Setelah dilantik pada 7 November 2025, KPRP langsung bekerja mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk LSM, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Dalam tiga bulan kerja, mereka menghasilkan 10 dokumen dengan total 3.000 halaman yang mencakup pembahasan, usulan, dan rekomendasi untuk arah Polri hingga 2029.

    Menurut Mahfud MD, KPRP merupakan komisi ad hoc yang tugasnya selesai setelah menyelesaikan rekomendasinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa Presiden akan tetap melibatkan KPRP dalam diskusi-diskusi lanjutan.

    Rekomendasi Utama KPRP

    Beberapa rekomendasi utama dari KPRP antara lain:

    • RUU Polri sebagai dasar reformasi, yang akan diikuti oleh peraturan turunan seperti PP, Perpres, dan Inpres.
    • Kedudukan Polri tetap tidak dibawahi oleh Kementerian Keamanan.
    • Pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
    • Evaluasi penugasan anggota di luar kepolisian.
    • Reformasi aspek manajerial dan kelembagaan.
    • Penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.

    Selain itu, KPRP juga membahas isu strategis seperti struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Polri, serta penguatan satuan Polsek dan perampingan Mabes Polri. Hal ini menjadi penting karena saat ini struktur organisasi Polri dinilai timpang.

    Persoalan Struktural dan Budaya Negatif

    Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyebutkan bahwa salah satu isu yang disorot adalah persoalan kultural. Ada sembilan perilaku negatif aktual yang ditemukan di tubuh Korps Bhayangkara, seperti budaya kekerasan, koruptif, fanatisme, “militeristik”, budaya impunitas, silent blue code, dan target angka.

    Salah satu rekomendasi untuk mengatasi masalah ini adalah evaluasi pendidikan Polri agar perilaku negatif tidak muncul saat anggota mulai bertugas.

    Penguatan Kompolnas

    Penguatan Kompolnas menjadi bagian penting dari reformasi Polri. Kompolnas akan memiliki wewenang lebih besar, termasuk melakukan investigasi terkait pelanggaran etik anggota dan menjadi hakim dalam persidangan etik.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyambut baik rekomendasi ini, karena dapat memperkuat pengawasan kinerja kepolisian agar lebih profesional.

    Tindak Lanjut Kapolri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri akan segera melakukan perbaikan dalam revisi UU, Perkap, dan Perpol. Ia menegaskan bahwa Polri selalu menerima kritik atau masukan dari masyarakat untuk terus meningkatkan kredibilitas institusi.

    Penilaian dari Analis

    Meskipun rekomendasi KPRP dianggap penting, analis Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa rekomendasi tersebut masih normatif dan tidak fundamental. Ia menyoroti perlunya reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kultur organisasi dan mekanisme akuntabilitas internal.

    Bambang menegaskan bahwa tanpa reformasi pada sistem karier dan promosi, pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas.

    Kesimpulan

    Meskipun rekomendasi KPRP dianggap sebagai langkah awal yang penting, masih ada tantangan besar dalam mencapai transformasi mendasar dalam relasi antara kepolisian, negara, dan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?