Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman

    14 Mei 2026

    Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani

    14 Mei 2026

    Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • 5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman
    • Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani
    • Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok
    • Cara Warung Makan Banyuwangi Pertahankan Rasa Kemiren dengan Masak di Tungku
    • Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo
    • Kemenkes Bantu Ayah Dokter Myta yang Wafat di Jambi
    • Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan
    • Resep Bernardo Tavares Bocor! Persebaya Jadi Ancaman Menakutkan di Super League
    • Tonton langsung live stream Bali United vs Borneo FC di Super League
    • Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Dikritik, MPR RI Minta Maaf Akibat Sikap Juri yang Salah Menilai Jawaban Peserta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    adm_imradm_imr14 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah selesai setelah menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tugas KPRP berakhir setelah memberikan rekomendasi yang dianggap penting untuk memperbaiki sistem kepolisian di Indonesia.

    Sejarah Pembentukan KPRP

    Komisi ini dibentuk oleh Presiden Prabowo setelah peristiwa kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi publik dan kebutuhan reformasi dalam tubuh Polri.

    Dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, Prabowo menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua KPRP. Anggota lainnya terdiri dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri.

    Tugas dan Hasil Kerja KPRP

    Setelah dilantik pada 7 November 2025, KPRP langsung bekerja mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk LSM, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Dalam tiga bulan kerja, mereka menghasilkan 10 dokumen dengan total 3.000 halaman yang mencakup pembahasan, usulan, dan rekomendasi untuk arah Polri hingga 2029.

    Menurut Mahfud MD, KPRP merupakan komisi ad hoc yang tugasnya selesai setelah menyelesaikan rekomendasinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa Presiden akan tetap melibatkan KPRP dalam diskusi-diskusi lanjutan.

    Rekomendasi Utama KPRP

    Beberapa rekomendasi utama dari KPRP antara lain:

    • RUU Polri sebagai dasar reformasi, yang akan diikuti oleh peraturan turunan seperti PP, Perpres, dan Inpres.
    • Kedudukan Polri tetap tidak dibawahi oleh Kementerian Keamanan.
    • Pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
    • Evaluasi penugasan anggota di luar kepolisian.
    • Reformasi aspek manajerial dan kelembagaan.
    • Penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.

    Selain itu, KPRP juga membahas isu strategis seperti struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Polri, serta penguatan satuan Polsek dan perampingan Mabes Polri. Hal ini menjadi penting karena saat ini struktur organisasi Polri dinilai timpang.

    Persoalan Struktural dan Budaya Negatif

    Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyebutkan bahwa salah satu isu yang disorot adalah persoalan kultural. Ada sembilan perilaku negatif aktual yang ditemukan di tubuh Korps Bhayangkara, seperti budaya kekerasan, koruptif, fanatisme, “militeristik”, budaya impunitas, silent blue code, dan target angka.

    Salah satu rekomendasi untuk mengatasi masalah ini adalah evaluasi pendidikan Polri agar perilaku negatif tidak muncul saat anggota mulai bertugas.

    Penguatan Kompolnas

    Penguatan Kompolnas menjadi bagian penting dari reformasi Polri. Kompolnas akan memiliki wewenang lebih besar, termasuk melakukan investigasi terkait pelanggaran etik anggota dan menjadi hakim dalam persidangan etik.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyambut baik rekomendasi ini, karena dapat memperkuat pengawasan kinerja kepolisian agar lebih profesional.

    Tindak Lanjut Kapolri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri akan segera melakukan perbaikan dalam revisi UU, Perkap, dan Perpol. Ia menegaskan bahwa Polri selalu menerima kritik atau masukan dari masyarakat untuk terus meningkatkan kredibilitas institusi.

    Penilaian dari Analis

    Meskipun rekomendasi KPRP dianggap penting, analis Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa rekomendasi tersebut masih normatif dan tidak fundamental. Ia menyoroti perlunya reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kultur organisasi dan mekanisme akuntabilitas internal.

    Bambang menegaskan bahwa tanpa reformasi pada sistem karier dan promosi, pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas.

    Kesimpulan

    Meskipun rekomendasi KPRP dianggap sebagai langkah awal yang penting, masih ada tantangan besar dalam mencapai transformasi mendasar dalam relasi antara kepolisian, negara, dan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Peringatan Mulan Jameela Diabaikan, Ahmad Dhani Buka Fakta di Balik Postingan Maia Estianty

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    41 Persen Sampah Berasal dari Horeka, Gubernur Koster Minta Pengusaha Kelola Sampah Sendiri

    By adm_imr14 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman

    14 Mei 2026

    Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani

    14 Mei 2026

    Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok

    14 Mei 2026

    Cara Warung Makan Banyuwangi Pertahankan Rasa Kemiren dengan Masak di Tungku

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?