Pada hari Jumat, 1 Mei 2026, langit Jakarta terlihat cerah saat ribuan buruh berkumpul di kawasan Monas dalam perayaan Hari Buruh. Di antara massa yang hadir, ratusan pengemudi ojek online juga turut serta dalam barisan tersebut. Mereka menyampaikan harapan yang sama, yaitu penurunan potongan aplikasi yang selama ini dinilai mengurangi pendapatan mereka.
Tidak hanya sekadar harapan, Presiden Prabowo Subianto memberikan jawaban langsung kepada para pengemudi. Dalam pidatonya, ia bertanya apakah mereka setuju jika potongan aplikasi yang biasanya mencapai 20% diturunkan menjadi 10%. Hampir semua pengemudi menjawab setuju. Namun, Prabowo tidak berhenti di situ. Ia bahkan menyarankan agar potongan aplikasi diberlakukan di bawah 10%.
“Jika (perusahaan ojek online) tidak mau ikut kita, maka jangan berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini disambut sorak sorai oleh massa aksi yang hadir.
Prabowo tidak datang tanpa persiapan. Sehari sebelumnya, ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi lebih dari 3 juta pekerja transportasi daring dan memastikan pengemudi menerima 92% dari pendapatan bersih perjalanan.
Bagi sebagian driver, keputusan ini seperti kemenangan panjang setelah bertahun-tahun mengeluhkan potongan aplikator yang dinilai terlalu besar. Namun bagi pasar dan industri teknologi, kebijakan ini justru membuka pertanyaan baru, siapa yang akan menanggung biaya dari penurunan komisi tersebut?
Dari sisi pemerintah, jawaban pertama muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah masuk menjadi pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO.
Menurut Dasco, pemerintah ingin memastikan ekosistem transportasi online tetap berpihak kepada pengemudi sekaligus menjaga kepentingan nasional. Pernyataan ini memicu spekulasi besar di pasar modal tentang seberapa jauh negara kini ikut mengendalikan perusahaan teknologi terbesar di Indonesia?
Campur Tangan Danantara di Saham GOTO
Masuknya Danantara ke GOTO sebenarnya bukan keputusan yang muncul mendadak. Sejak akhir 2025, ketika rancangan Perpres perlindungan ojol mulai dibahas, pemerintah disebut telah menjajaki kemungkinan masuk ke saham aplikator.
Narasi yang dibangun kala itu adalah negara perlu hadir untuk memastikan kesejahteraan pengemudi dan tidak sepenuhnya tunduk pada logika profit perusahaan teknologi. Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani bahkan sempat menyebut investasi pada GOTO berkaitan dengan upaya menjaga kesejahteraan pengemudi dan stabilitas ekonomi digital nasional.
Di saat bersamaan, wacana merger antara Grab Holdings dan GOTO mulai kembali menguat. Merger dinilai sangat penting lantaran Grab dan GOTO merupakan dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online terbesar di Indonesia. Spekulasi itu makin berkembang setelah perubahan manajemen dan restrukturisasi internal di tubuh GOTO pada November 2025. Presiden Direktur GOTO Patrick Walujo pun mundur dan digantikan oleh Hans Patuwo.
Pergantian pimpinan GOTO memunculkan spekulasi baru di pasar mengenai arah konsolidasi perusahaan dan potensi keterlibatan pemerintah lewat Danantara. Sementara itu pemerintah di satu sisi tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam kemungkinan konsolidasi dua raksasa transportasi online Asia Tenggara tersebut.
Dua Sisi Peran Negara, Regulator vs Investor
Masuknya Danantara sejauh ini belum membuat negara menjadi pengendali perusahaan. Pemerintah juga belum memiliki posisi dominan yang cukup untuk menentukan arah strategis secara sepihak dalam rapat umum pemegang saham.
Rosan mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai pendekatan untuk bisa menjadi pengambil kebijakan dalam GOTO. “Kita sudah masuk terus akan kita tingkatkan secara bertahap,” kata Rosan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Meski demikian, keberadaan negara di dalam struktur pemegang saham memiliki makna simbolik dan politik yang besar. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara langsung masuk ke bisnis transportasi online dan ekosistem digital yang selama ini didominasi modal swasta dan investor asing.
Ancaman Profitabilitas, Beban Baru Danantara
Masuknya Danantara ke GOTO memang bisa diartikan sebagai bentuk nyata campur tangan negara dalam memastikan kesejahteraan pengemudi seperti alasan yang didengungkan pemerintah. Namun, keputusan membatasi komisi aplikator maksimal 8% datang di tengah kondisi keuangan GOTO yang belum benar-benar stabil.
Pada kuartal I 2026, GOTO memang membukukan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 257,94 miliar. Namun, torehan Januari–Maret 2026 ini menjadi laba pertama kali sepanjang sejarah bagi GOTO sejak berdirinya perusahaan.
Pada periode yang sama segmen on-demand services GOTO mencatat Gross Transaction Value (GTV) Rp 5,71 triliun. Dari nilai tersebut, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp 815 miliar dengan komisi aplikator 14,3%. Sementara itu, EBITDA dari lini bisnis ini mencapai Rp 280 miliar.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai potongan aplikasi yang hanya 8% akan membuat GOTO kembali berbalik rugi. Apabila potongan aplikator ditetapkan secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka segmen mobilitas Gojek yang baru mencapai profitabilitas operasional berpotensi berbalik rugi sekitar Rp 77,96 miliar per kuartal.
Jalan Menuju Merger GOTO dan Grab?
Di tengah tekanan profitabilitas akibat penurunan komisi, konsolidasi industri mulai dipandang sebagai salah satu jalan keluar paling realistis. Masuknya Danantara pun disebut dapat membuka jalan menuju merger antara GOTO dan Grab. Selama setahun terakhir, wacana merger dua perusahaan transportasi online tersebut selalu muncul namun kandas karena berbagai kepentingan pemegang saham dan kekhawatiran regulator persaingan usaha.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai kehadiran Danantara di struktur pemegang saham GOTO memicu spekulasi baru mengenai peluang konsolidasi industri. Jika merger terjadi, entitas gabungan diperkirakan dapat menguasai hingga 91% pasar ride-hailing di Indonesia.
Melalui skema itu, Danantara dapat menghapus perang subsidi yang selama ini menekan beban biaya pemasaran hingga triliunan rupiah per tahun. ISEAI menilai dalam skenario merger, efisiensi dari berkurangnya persaingan dapat menjaga profitabilitas perusahaan, meskipun komisi aplikator ditetapkan hanya sebesar 8%.







