Penangkapan Pelaku Penusukan yang Menewaskan Penjaga Perumahan di Kota Malang
Polresta Malang Kota berhasil menangkap T (42), pelaku tunggal penusukan yang mengakibatkan kematian seorang penjaga perumahan bernama Mat Suhadi (51). Pelaku ditangkap di wilayah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sebelumnya, pelaku juga sempat menjadi residivis kasus pencurian dan berhasil diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian penusukan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa awalnya polisi menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun, setelah menganalisis rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku bekerja sendirian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban Mat Suhadi sedang bertugas menjaga perumahan di kawasan Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang. Saat itu, pelaku yang membawa kusen galvalum pada malam hari dicurigai oleh warga sekitar. Ke curigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada korban.
Pada waktu itu, korban menghentikan pelaku di bawah jembatan tol Cemorokandang, dan terjadi adu mulut hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi terdesak, pelaku mengeluarkan belati dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut korban satu kali. Luka tusuk yang cukup dalam membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang (RSSA).
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Pengejaran Barang Bukti
Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka, wilayah Singosari. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Pelaku juga mengakui bahwa ia selalu membawa belati saat beraksi dengan dalih digunakan untuk mengupas kabel. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap belati yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut dibuang ke sungai di wilayah Kalisari usai kejadian.
Selain itu, polisi juga masih mencari hoodie yang dipakai pelaku saat kejadian. Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.
Status Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T terbukti sebagai residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian, dengan menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi. Dalam penanganan perkara ini, polisi membuat dua laporan, yakni pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




