Potensi Ekonomi Pasar Pagi Kota Batu yang Tidak Terwujud
Di balik kehidupan yang sibuk dan dinamis di Pasar Pagi Kota Batu, tersimpan fakta yang mengejutkan mengenai perputaran uang yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun, meskipun potensi ekonomi yang besar ini terlihat jelas, kesejahteraan para pedagang tidak sebanding dengan besarnya pendapatan tersebut.
Para pedagang sering kali mengeluh tentang beban pungutan yang berlipat ganda, serta harapan besar agar pengelolaan pasar dapat disatukan dalam satu atap manajemen yang transparan dan jelas. Ini adalah janji yang pernah disampaikan oleh dinas terkait, namun hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud.
Agus Sumaji, salah satu pedagang di Pasar Pagi, mengungkapkan sejarah panjang hingga polemik pengelolaan yang terjadi di pasar ini. Menurutnya, cikal bakal pembentukan wadah pedagang bermula dari imbauan dinas terkait, jauh sebelum pembangunan Pasar Induk Among Tani dilakukan. Saat itu, dinas meminta seluruh pedagang untuk disatukan dalam satu organisasi, yang kemudian diberi nama Paguyuban “Maja Manis”. Tujuan pembentukannya adalah agar hak-hak serta kesejahteraan para pedagang dapat terjamin secara maksimal dan merata.
“Kami diperintahkan oleh dinas terkait kala itu untuk mendata semuanya, tidak boleh ada satu pun yang tertinggal. Saat itu hasil pendataan mencatat jumlah anggota mencapai 1.097 orang,” kenang Agus, yang kini menjabat Ketua Kelompok Lima dan Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pagi.
Seiring berjalannya waktu, sempat terjadi pemindahan lokasi pedagang ke area Stadion Brantas Kota Batu, menyusul rencana pembongkaran dan renovasi pasar. Namun, setelah masa pemindahan usai, para pedagang ternyata tidak dikembalikan ke lokasi utama Pasar Batu. Akibatnya, mereka terpaksa menempati lahan parkir di kawasan pasar tersebut karena belum memiliki tempat usaha yang tetap dan pasti.
Kini, dari lebih dari seribu nama yang tercatat dalam pendataan awal, tersisa sekitar 850 pedagang yang masih aktif dan berdagang secara rutin setiap harinya.
Namun, hal yang paling menyita perhatian publik adalah rincian besaran pungutan yang dibebankan kepada setiap pedagang. Angkanya terbilang sangat fantastis jika dikalkulasi dalam skala tahunan, namun hingga kini ke mana aliran dana tersebut berakhir masih menjadi catatan buram yang belum memiliki kejelasan.
Untuk retribusi dinas, setiap pedagang dikenakan biaya Rp4 ribu per hari. Dengan jumlah sekitar 850 pedagang, total penerimaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar per tahun. Angka tersebut, berdasarkan ukuran lahan yang dipakai pedagang. Pungutan sewa lahan sebesar Rp2 ribu per meter persegi. Rata-rata pedagang menempati lapak berukuran dua meter sehingga biaya yang dibayar mencapai Rp4 ribu.
Pedagang juga masih dibebani pungutan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebesar Rp8 ribu untuk pengangkutan sampah serta biaya penggunaan dan pengangkatan lapak atau lincak. Total pungutan harian dari unsur tersebut mencapai Rp12 ribu per pedagang.
Khusus untuk pungutan Rp8 ribu, jika diakumulasikan selama setahun dengan jumlah 850 pedagang, nilainya diperkirakan menembus lebih dari Rp2,4 miliar. Secara keseluruhan, perputaran uang dari berbagai jenis pungutan di Pasar Pagi Kota Batu diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah setiap tahunnya.
Poin terpenting yang kini menjadi harapan utama para pedagang adalah adanya kepastian hukum dan tata kelola yang rapi. Dulu, sempat ada janji bahwa keberadaan Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyatukan pengelolaan Pasar Pagi dan Pasar Siang dalam satu atap manajemen yang tertib, terpadu, dan jelas.
“Potensi ekonomi pasar ini sangat besar, uangnya berputar miliaran rupiah setiap tahun. Harapan kami sederhana, agar segala urusan pengelolaan, retribusi, dan pelayanan bisa diakomodir dan dikelola dalam satu atap yang sama, supaya tertib dan tidak membingungkan,” harapnya.
Dengan omset sebesar itu, kesejahteraan pedagang dan fasilitas pasar seharusnya jauh lebih terjamin dan tertata baik.






