Pengesahan UU PSdK sebagai Langkah Menuju Era Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) disebut sebagai langkah penting menuju “era baru” dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penguatan posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya berstatus sebagai lembaga mandiri, kini berubah menjadi lembaga negara.
Dengan status ini, LPSK diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan lembaga negara lain seperti aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Buku Hijau: Penjaga Asa bagi Penyintas Terorisme
Lebih dari dua dekade sejak Bom Bali I, Chusnul Chotimah (56), seorang penyintas, masih merasakan dampak trauma dari peristiwa tersebut. Nyeri di tubuhnya, termasuk serpihan logam yang masih tertanam di bagian kaki, membuat ia kesulitan berjalan. Selain itu, luka bakar hingga 70 persen pada tubuhnya mengharuskannya menjalani pengobatan intensif.
Chusnul kini tinggal bersama putranya dan menerima bantuan dari LPSK sebagai penyintas aksi terorisme. Salah satu fasilitas yang membantunya adalah “buku hijau”, yang memberinya akses ke layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap kosmetik. Tanpa buku hijau ini, ia tidak bisa melakukan pengobatan.
Selama sembilan tahun terakhir, Chusnul menerima bantuan dari LPSK. Ia menilai lembaga ini sangat penting dan berharap perannya semakin diperkuat. Baginya, LPSK seperti “malaikat tanpa sayap” yang membantu dirinya menghadapi rasa sakit seumur hidup.
Namun, ia juga menyampaikan adanya ketimpangan yang masih dirasakan oleh para penyintas terorisme di tengah masyarakat. Ia menyebutkan adanya rasa cemburu sosial ketika melihat mantan napiter mendapat dukungan, bahkan modal usaha untuk berbisnis.
LPSK: Masih Fokus pada Pelaku?
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai sistem peradilan Indonesia selama ini terlalu fokus pada pelaku. Menurutnya, saksi dan korban, terutama korban, seharusnya menjadi subjek utama dalam proses hukum. Mereka merupakan bagian penting dari alat bukti yang harus dilindungi.
UU PSdK yang baru akan memperluas cakupan pihak yang dilindungi, tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga situasi khusus seperti justice collaborator, informan, ahli, perempuan dan anak, kelompok disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela dan pegiat HAM.
Ketimpangan dalam Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti ketimpangan dalam perlindungan korban. Ia menekankan bahwa peningkatan status LPSK menjadi lembaga negara membawa konsekuensi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Menurutnya, pelaku kejahatan yang dipenjara dibiayai negara, sedangkan korban banyak yang mengalami trauma seumur hidup. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perhatian negara terhadap saksi dan korban, salah satunya melalui pengesahan UU ini.
Andreas juga mencontohkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang kerap mengangkat isu sensitif, tetapi belum sepenuhnya mendapat perlindungan memadai.
Celah dalam Sistem Perlindungan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat masih ada celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban. Meskipun LPSK sudah merupakan lembaga negara yang independen, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak selalu berjalan mulus.
Ia menambahkan bahwa LPSK sebenarnya sudah melekat dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, ia sempat menyampaikan dalam rapat bersama DPR bahwa lebih baik LPSK diintegrasikan.
Keterbatasan Akses dan Anggaran
Salah satu sorotan terhadap peran LPSK adalah terbatasnya akses perlindungan, terutama di daerah terpencil. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama. Beberapa permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras di beberapa daerah tidak semua bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran dan akses penanggungan BPJS Kesehatan.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran LPSK di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi dan daerah 3T seperti Papua, yang sering luput dari perhatian. LPSK, sebagai lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan saksi dan korban, harus hadir di sana.
Di sisi lain, Usman Hamid menekankan bahwa keterbatasan anggaran LPSK turut memengaruhi komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban. Pemotongan anggaran tahun 2025 lalu berpengaruh pada layanan LPSK, terutama bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Usman juga menyoroti keterbatasan ruang gerak LPSK yang masih bergantung pada permohonan. Harapan besar diarahkan agar LPSK bisa hadir di semua provinsi, terutama di daerah-daerah sensitif.
Ujian Komitmen Negara
Koordinator KontraS, Dimas Arya, menilai perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang adil. Di banyak negara dengan sistem hukum yang lebih maju, perlindungan saksi dan korban mendapat perhatian besar.
Menurutnya, LPSK selama 10 tahun terakhir telah menjalankan fungsi perlindungan, meski masih terbatas. Ia menekankan pentingnya keinginan politik dari negara untuk memperkuat LPSK, baik dari sisi anggaran maupun peran kelembagaan.
Dimas menilai bahwa selama ini LPSK lebih fokus pada aspek keselamatan dan perlindungan, yang tentu patut diapresiasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Namun, peran tersebut masih belum optimal. Ke depan, ia berharap LPSK bisa memiliki peran yang lebih luas.







