Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»UU PSDK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Mengancam

    UU PSDK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Mengancam

    adm_imradm_imr24 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengesahan UU PSdK sebagai Langkah Menuju Era Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    Pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) disebut sebagai langkah penting menuju “era baru” dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penguatan posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya berstatus sebagai lembaga mandiri, kini berubah menjadi lembaga negara.

    Dengan status ini, LPSK diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan lembaga negara lain seperti aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

    Buku Hijau: Penjaga Asa bagi Penyintas Terorisme

    Lebih dari dua dekade sejak Bom Bali I, Chusnul Chotimah (56), seorang penyintas, masih merasakan dampak trauma dari peristiwa tersebut. Nyeri di tubuhnya, termasuk serpihan logam yang masih tertanam di bagian kaki, membuat ia kesulitan berjalan. Selain itu, luka bakar hingga 70 persen pada tubuhnya mengharuskannya menjalani pengobatan intensif.

    Chusnul kini tinggal bersama putranya dan menerima bantuan dari LPSK sebagai penyintas aksi terorisme. Salah satu fasilitas yang membantunya adalah “buku hijau”, yang memberinya akses ke layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap kosmetik. Tanpa buku hijau ini, ia tidak bisa melakukan pengobatan.

    Selama sembilan tahun terakhir, Chusnul menerima bantuan dari LPSK. Ia menilai lembaga ini sangat penting dan berharap perannya semakin diperkuat. Baginya, LPSK seperti “malaikat tanpa sayap” yang membantu dirinya menghadapi rasa sakit seumur hidup.

    Namun, ia juga menyampaikan adanya ketimpangan yang masih dirasakan oleh para penyintas terorisme di tengah masyarakat. Ia menyebutkan adanya rasa cemburu sosial ketika melihat mantan napiter mendapat dukungan, bahkan modal usaha untuk berbisnis.

    LPSK: Masih Fokus pada Pelaku?

    Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai sistem peradilan Indonesia selama ini terlalu fokus pada pelaku. Menurutnya, saksi dan korban, terutama korban, seharusnya menjadi subjek utama dalam proses hukum. Mereka merupakan bagian penting dari alat bukti yang harus dilindungi.

    UU PSdK yang baru akan memperluas cakupan pihak yang dilindungi, tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga situasi khusus seperti justice collaborator, informan, ahli, perempuan dan anak, kelompok disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela dan pegiat HAM.

    Ketimpangan dalam Perlindungan Korban

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti ketimpangan dalam perlindungan korban. Ia menekankan bahwa peningkatan status LPSK menjadi lembaga negara membawa konsekuensi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.

    Menurutnya, pelaku kejahatan yang dipenjara dibiayai negara, sedangkan korban banyak yang mengalami trauma seumur hidup. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perhatian negara terhadap saksi dan korban, salah satunya melalui pengesahan UU ini.

    Andreas juga mencontohkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang kerap mengangkat isu sensitif, tetapi belum sepenuhnya mendapat perlindungan memadai.

    Celah dalam Sistem Perlindungan

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat masih ada celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban. Meskipun LPSK sudah merupakan lembaga negara yang independen, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak selalu berjalan mulus.

    Ia menambahkan bahwa LPSK sebenarnya sudah melekat dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, ia sempat menyampaikan dalam rapat bersama DPR bahwa lebih baik LPSK diintegrasikan.

    Keterbatasan Akses dan Anggaran

    Salah satu sorotan terhadap peran LPSK adalah terbatasnya akses perlindungan, terutama di daerah terpencil. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama. Beberapa permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras di beberapa daerah tidak semua bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran dan akses penanggungan BPJS Kesehatan.

    Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran LPSK di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi dan daerah 3T seperti Papua, yang sering luput dari perhatian. LPSK, sebagai lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan saksi dan korban, harus hadir di sana.

    Di sisi lain, Usman Hamid menekankan bahwa keterbatasan anggaran LPSK turut memengaruhi komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban. Pemotongan anggaran tahun 2025 lalu berpengaruh pada layanan LPSK, terutama bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

    Usman juga menyoroti keterbatasan ruang gerak LPSK yang masih bergantung pada permohonan. Harapan besar diarahkan agar LPSK bisa hadir di semua provinsi, terutama di daerah-daerah sensitif.

    Ujian Komitmen Negara

    Koordinator KontraS, Dimas Arya, menilai perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang adil. Di banyak negara dengan sistem hukum yang lebih maju, perlindungan saksi dan korban mendapat perhatian besar.

    Menurutnya, LPSK selama 10 tahun terakhir telah menjalankan fungsi perlindungan, meski masih terbatas. Ia menekankan pentingnya keinginan politik dari negara untuk memperkuat LPSK, baik dari sisi anggaran maupun peran kelembagaan.

    Dimas menilai bahwa selama ini LPSK lebih fokus pada aspek keselamatan dan perlindungan, yang tentu patut diapresiasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Namun, peran tersebut masih belum optimal. Ke depan, ia berharap LPSK bisa memiliki peran yang lebih luas.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?