Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Pendidikan»UU PSDK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Mengancam

UU PSDK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Mengancam

adm_imradm_imr24 May 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengesahan UU PSdK sebagai Langkah Menuju Era Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) disebut sebagai langkah penting menuju “era baru” dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penguatan posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya berstatus sebagai lembaga mandiri, kini berubah menjadi lembaga negara.

Dengan status ini, LPSK diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan lembaga negara lain seperti aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Buku Hijau: Penjaga Asa bagi Penyintas Terorisme

Lebih dari dua dekade sejak Bom Bali I, Chusnul Chotimah (56), seorang penyintas, masih merasakan dampak trauma dari peristiwa tersebut. Nyeri di tubuhnya, termasuk serpihan logam yang masih tertanam di bagian kaki, membuat ia kesulitan berjalan. Selain itu, luka bakar hingga 70 persen pada tubuhnya mengharuskannya menjalani pengobatan intensif.

Chusnul kini tinggal bersama putranya dan menerima bantuan dari LPSK sebagai penyintas aksi terorisme. Salah satu fasilitas yang membantunya adalah “buku hijau”, yang memberinya akses ke layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap kosmetik. Tanpa buku hijau ini, ia tidak bisa melakukan pengobatan.

Selama sembilan tahun terakhir, Chusnul menerima bantuan dari LPSK. Ia menilai lembaga ini sangat penting dan berharap perannya semakin diperkuat. Baginya, LPSK seperti “malaikat tanpa sayap” yang membantu dirinya menghadapi rasa sakit seumur hidup.

Namun, ia juga menyampaikan adanya ketimpangan yang masih dirasakan oleh para penyintas terorisme di tengah masyarakat. Ia menyebutkan adanya rasa cemburu sosial ketika melihat mantan napiter mendapat dukungan, bahkan modal usaha untuk berbisnis.

LPSK: Masih Fokus pada Pelaku?

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai sistem peradilan Indonesia selama ini terlalu fokus pada pelaku. Menurutnya, saksi dan korban, terutama korban, seharusnya menjadi subjek utama dalam proses hukum. Mereka merupakan bagian penting dari alat bukti yang harus dilindungi.

UU PSdK yang baru akan memperluas cakupan pihak yang dilindungi, tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga situasi khusus seperti justice collaborator, informan, ahli, perempuan dan anak, kelompok disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela dan pegiat HAM.

Ketimpangan dalam Perlindungan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti ketimpangan dalam perlindungan korban. Ia menekankan bahwa peningkatan status LPSK menjadi lembaga negara membawa konsekuensi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.

Menurutnya, pelaku kejahatan yang dipenjara dibiayai negara, sedangkan korban banyak yang mengalami trauma seumur hidup. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perhatian negara terhadap saksi dan korban, salah satunya melalui pengesahan UU ini.

Andreas juga mencontohkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang kerap mengangkat isu sensitif, tetapi belum sepenuhnya mendapat perlindungan memadai.

Celah dalam Sistem Perlindungan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat masih ada celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban. Meskipun LPSK sudah merupakan lembaga negara yang independen, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak selalu berjalan mulus.

Ia menambahkan bahwa LPSK sebenarnya sudah melekat dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, ia sempat menyampaikan dalam rapat bersama DPR bahwa lebih baik LPSK diintegrasikan.

Keterbatasan Akses dan Anggaran

Salah satu sorotan terhadap peran LPSK adalah terbatasnya akses perlindungan, terutama di daerah terpencil. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama. Beberapa permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras di beberapa daerah tidak semua bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran dan akses penanggungan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran LPSK di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi dan daerah 3T seperti Papua, yang sering luput dari perhatian. LPSK, sebagai lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan saksi dan korban, harus hadir di sana.

Di sisi lain, Usman Hamid menekankan bahwa keterbatasan anggaran LPSK turut memengaruhi komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban. Pemotongan anggaran tahun 2025 lalu berpengaruh pada layanan LPSK, terutama bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

Usman juga menyoroti keterbatasan ruang gerak LPSK yang masih bergantung pada permohonan. Harapan besar diarahkan agar LPSK bisa hadir di semua provinsi, terutama di daerah-daerah sensitif.

Ujian Komitmen Negara

Koordinator KontraS, Dimas Arya, menilai perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang adil. Di banyak negara dengan sistem hukum yang lebih maju, perlindungan saksi dan korban mendapat perhatian besar.

Menurutnya, LPSK selama 10 tahun terakhir telah menjalankan fungsi perlindungan, meski masih terbatas. Ia menekankan pentingnya keinginan politik dari negara untuk memperkuat LPSK, baik dari sisi anggaran maupun peran kelembagaan.

Dimas menilai bahwa selama ini LPSK lebih fokus pada aspek keselamatan dan perlindungan, yang tentu patut diapresiasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Namun, peran tersebut masih belum optimal. Ke depan, ia berharap LPSK bisa memiliki peran yang lebih luas.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

By adm_imr16 October 20263 Views
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

By adm_imr11 October 20262 Views
Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

By adm_imr10 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?