Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    60 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Jawaban 2026

    30 Mei 2026

    Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual

    30 Mei 2026

    Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • 60 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Jawaban 2026
    • Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual
    • Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan
    • Jadwal Operasional BCA dan BRI Selama Libur Panjang 27 Mei-1 Juni 2026
    • Alex Martins Siap Ukir Rekor Baru di Persebaya! 67 Gol dan 13 Assist Jadi Target Musim Depan
    • Prihantini, Alumni ITB dan Penerima LPDP 2022, Diduga Palsukan Riset Internasional
    • Kakek Mujiran Setelah Bebas: Bermain dengan Cucu dan Menginginkan Pekerjaan
    • Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Penjelasan Lengkap
    • Jeroan atau Daging: Mana yang Lebih Cepat Tingkatkan Kolesterol?
    • Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Adha, Penjelasan Lengkap MUI
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»4 Kabupaten Kaltara Raih WTP, BPK Kritik Pembelian Token Listrik

    4 Kabupaten Kaltara Raih WTP, BPK Kritik Pembelian Token Listrik

    adm_imradm_imr30 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepala BPK Perwakilan Kaltara Beri Apresiasi Namun Beri Peringatan

    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan daerah kepada empat kabupaten di wilayah tersebut. Empat kabupaten yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Penyerahan dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, serta pejabat struktural pemerintah daerah.

    Proses Pemeriksaan Laporan Keuangan

    Dalam kesempatan tersebut, Dwi Sabardiana menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kriteria yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa opini yang diberikan BPK bukan berasal dari penilaian subjektif, melainkan berdasarkan kriteria objektif yang sudah ditetapkan.

    “Pemeriksaan atas laporan keuangan itu berdasarkan beberapa hal. Yang pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Apresiasi Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi

    Selain memberikan opini WTP, Dwi Sabardiana juga mengapresiasi tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK. Salah satu contohnya adalah tindakan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terkait masalah distribusi listrik di sekolah-sekolah. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan adanya sekolah yang tidak mendapat pasokan listrik memadai pada siang hari saat proses belajar mengajar berlangsung.

    “Saya masih ingat waktu ke Kayan dulu saat pemeriksaan, kami memberikan rekomendasi khusus kepada Bapak Bupati terkait sekolah-sekolah yang tidak mendapat listrik di siang hari ketika murid-murid belajar,” katanya.

    BPK kemudian meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan PLN agar distribusi listrik dapat berjalan normal. “Nah rupanya sekarang sudah ada listrik di sekolah-sekolah tersebut pada saat pemeriksaan. Terima kasih Pak Bupati. Ini menunjukkan bahwa rekomendasi dari BPK bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Peringatan Keras Atas Praktik Penyalahgunaan Pembelian Token Listrik

    Namun di balik apresiasi tersebut, Dwi Sabardiana juga menyampaikan peringatan keras terkait praktik penyalahgunaan pembelian token listrik. Ia mengatakan modus tersebut tergolong mudah dilakukan, namun BPK memiliki metode untuk menelusuri dan mengungkap penyimpangan.

    “Ini yang kami temukan. Pembelian token listrik dilakukan secara tidak sesuai untuk keperluan yang semestinya,” katanya.

    Ia bahkan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan manipulasi atau praktik penyimpangan anggaran, karena BPK memiliki sistem pengawasan dan metode pemeriksaan yang mampu mendeteksi pelanggaran. “Pesan kami adalah don’t even think to try. Jangan berpikir untuk mencoba. Karena kami pasti tahu,” tegasnya.

    Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan berpotensi terjadi di berbagai wilayah. “Kalau berpikir main-main di internet, kami berpikir jauh di internet. Jadi ini menjadi pengingat bagi kita semua agar menjalankan semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi yang Tinggi

    Selain itu, Dwi Sabardiana turut mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah di Kalimantan Utara. Ia menyebut capaian tindak lanjut di sejumlah daerah sudah berada di atas 80 persen. “Di Kabupaten Bulungan mencapai 91 persen, kemudian Kabupaten Nunukan 86 persen, dan Kabupaten Malinau 83 persen,” ungkapnya.

    Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan BPK harus berjalan sinkron demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. “Bagi kami ini bukan capaian akhir. Ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk melayani masyarakat lebih baik,” katanya.

    Pengungkapan LHP yang Terbuka untuk Umum

    Ia juga menegaskan bahwa LHP yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dinyatakan terbuka untuk umum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. “Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.

    Masyarakat, mahasiswa hingga instansi lain disebut dapat memperoleh dokumen LHP tersebut, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor BPK. “Mahasiswa pun bisa memperoleh LHP ini untuk penelitian dan lain-lain. Ini amanah undang-undang bagi kami untuk membuka LHP tersebut,” bebernya.

    Penyerahan LHP Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara

    Terakhir, ia menambahkan bahwa untuk LHP Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara nanti akan diserahkan bersamaan pekan depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolres AKBP Sudarsono Pimpin Sertijab dan Pelepasan Personel Purna Tugas dengan Hormat

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Hotman Paris Kecewa pada Menteri HAM, Minta Prabowo Copot Pigai yang Tidak Bermanfaat

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Alasan Usia Pensiun Polri Bertambah, Menkum Bandingkan dengan PNS

    By adm_imr30 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    60 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Jawaban 2026

    30 Mei 2026

    Rute Jakarta-Fakfak 2 Kali, Jadwal KM Labobar 26 Mei-24 Juni Lewat Ambon-Banda-Tual

    30 Mei 2026

    Ramalan Cuaca Jatim 27 Mei 2026: Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri Diguyur Hujan

    30 Mei 2026

    Jadwal Operasional BCA dan BRI Selama Libur Panjang 27 Mei-1 Juni 2026

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?