Kepala BPK Perwakilan Kaltara Beri Apresiasi Namun Beri Peringatan
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan daerah kepada empat kabupaten di wilayah tersebut. Empat kabupaten yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Penyerahan dilakukan dalam acara resmi yang dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, serta pejabat struktural pemerintah daerah.
Proses Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Sabardiana menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kriteria yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa opini yang diberikan BPK bukan berasal dari penilaian subjektif, melainkan berdasarkan kriteria objektif yang sudah ditetapkan.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan itu berdasarkan beberapa hal. Yang pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Apresiasi Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi
Selain memberikan opini WTP, Dwi Sabardiana juga mengapresiasi tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK. Salah satu contohnya adalah tindakan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terkait masalah distribusi listrik di sekolah-sekolah. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan adanya sekolah yang tidak mendapat pasokan listrik memadai pada siang hari saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Saya masih ingat waktu ke Kayan dulu saat pemeriksaan, kami memberikan rekomendasi khusus kepada Bapak Bupati terkait sekolah-sekolah yang tidak mendapat listrik di siang hari ketika murid-murid belajar,” katanya.
BPK kemudian meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan PLN agar distribusi listrik dapat berjalan normal. “Nah rupanya sekarang sudah ada listrik di sekolah-sekolah tersebut pada saat pemeriksaan. Terima kasih Pak Bupati. Ini menunjukkan bahwa rekomendasi dari BPK bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Peringatan Keras Atas Praktik Penyalahgunaan Pembelian Token Listrik
Namun di balik apresiasi tersebut, Dwi Sabardiana juga menyampaikan peringatan keras terkait praktik penyalahgunaan pembelian token listrik. Ia mengatakan modus tersebut tergolong mudah dilakukan, namun BPK memiliki metode untuk menelusuri dan mengungkap penyimpangan.
“Ini yang kami temukan. Pembelian token listrik dilakukan secara tidak sesuai untuk keperluan yang semestinya,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan manipulasi atau praktik penyimpangan anggaran, karena BPK memiliki sistem pengawasan dan metode pemeriksaan yang mampu mendeteksi pelanggaran. “Pesan kami adalah don’t even think to try. Jangan berpikir untuk mencoba. Karena kami pasti tahu,” tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan berpotensi terjadi di berbagai wilayah. “Kalau berpikir main-main di internet, kami berpikir jauh di internet. Jadi ini menjadi pengingat bagi kita semua agar menjalankan semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi yang Tinggi
Selain itu, Dwi Sabardiana turut mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah di Kalimantan Utara. Ia menyebut capaian tindak lanjut di sejumlah daerah sudah berada di atas 80 persen. “Di Kabupaten Bulungan mencapai 91 persen, kemudian Kabupaten Nunukan 86 persen, dan Kabupaten Malinau 83 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan BPK harus berjalan sinkron demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. “Bagi kami ini bukan capaian akhir. Ini adalah awal dari perjalanan panjang untuk melayani masyarakat lebih baik,” katanya.
Pengungkapan LHP yang Terbuka untuk Umum
Ia juga menegaskan bahwa LHP yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dinyatakan terbuka untuk umum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. “Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Masyarakat, mahasiswa hingga instansi lain disebut dapat memperoleh dokumen LHP tersebut, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor BPK. “Mahasiswa pun bisa memperoleh LHP ini untuk penelitian dan lain-lain. Ini amanah undang-undang bagi kami untuk membuka LHP tersebut,” bebernya.
Penyerahan LHP Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara
Terakhir, ia menambahkan bahwa untuk LHP Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara nanti akan diserahkan bersamaan pekan depan.







