Penangkapan Pelaku Curanmor di Samarinda
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pramuka V A, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial DA, 20 tahun, sebagai terduga pelaku, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor menimpa korban bernama Linda (39) pada Rabu, 20 Mei 2026 sore, sekitar pukul 16.10 Wita.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi nekat pelaku bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam miliknya di samping rumah. Diduga karena merasa aman, korban meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci, bahkan kunci kontak sepeda motor masih menempel pada tempatnya.
Modus pencurian sepeda motor dengan kondisi kunci masih tergantung di stang merupakan salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan oleh kepolisian sebagai crime of opportunity atau kejahatan karena adanya kesempatan. Dalam dunia kriminalitas jalanan, modus ini tidak membutuhkan keahlian khusus seperti penggunaan kunci T, melainkan murni memanfaatkan kelalaian korban dan kecepatan bertindak.
Kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang dan kunci yang masih menempel memberikan kesempatan emas bagi pelaku. Saat saksi mata kembali ke rumah, sepeda motor tersebut didapati sudah tidak ada di tempat semula.
Sadar menjadi korban pencurian, Linda bersama saksi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Pada rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke area samping rumah dan langsung membawa kabur motor korban.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 22 juta. Korbanpun memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Mengandalkan analisis rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pengejaran intensif berbuah hasil manis pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.10 Wita.
Petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka DA saat berada di Jalan P. Suryanata, tepatnya di simpang empat Ringroad 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Setelah diinterogasi, tersangka DA yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim ini tidak dapat mengelak.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di Jalan Pramuka. Di sana, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 5092 BG milik korban beserta kunci kontaknya.
Kini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pemberlakuan Sanksi Denda Kategori V, Pada KUHP baru ini, sistem denda menggunakan pengkategorian khusus. Sesuai dengan aturan umum Buku I UU 1/2023, denda Kategori V memiliki nilai nominal maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.







