Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi

    29 Mei 2026

    Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru

    29 Mei 2026

    Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi
    • Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru
    • Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI
    • Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok
    • Jangan Salah Niat, Simak Doa Kurban Idul Adha Sesuai Ajaran Nabi Muhammad
    • Kuwu Ambulu Cirebon: Masalah Terbesar Warga Bukan Gatal, Tapi Kesehatan Mental yang Terus Teror
    • Hentikan! Mencuci daging sebelum memasak justru berisiko
    • Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 104
    • Igor Tolic Jadi Pelatih, Striker ASEAN Semakin Dekat ke Persib
    • 5 Poin Kesepakatan AS-Iran dalam Pembicaraan Damai Minggu Lalu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    adm_imradm_imr29 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Curanmor di Samarinda

    Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pramuka V A, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

    Pada kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial DA, 20 tahun, sebagai terduga pelaku, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Samarinda.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor menimpa korban bernama Linda (39) pada Rabu, 20 Mei 2026 sore, sekitar pukul 16.10 Wita.

    Menurut informasi yang diperoleh, aksi nekat pelaku bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam miliknya di samping rumah. Diduga karena merasa aman, korban meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci, bahkan kunci kontak sepeda motor masih menempel pada tempatnya.

    Modus pencurian sepeda motor dengan kondisi kunci masih tergantung di stang merupakan salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan oleh kepolisian sebagai crime of opportunity atau kejahatan karena adanya kesempatan. Dalam dunia kriminalitas jalanan, modus ini tidak membutuhkan keahlian khusus seperti penggunaan kunci T, melainkan murni memanfaatkan kelalaian korban dan kecepatan bertindak.

    Kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang dan kunci yang masih menempel memberikan kesempatan emas bagi pelaku. Saat saksi mata kembali ke rumah, sepeda motor tersebut didapati sudah tidak ada di tempat semula.

    Sadar menjadi korban pencurian, Linda bersama saksi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Pada rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke area samping rumah dan langsung membawa kabur motor korban.

    Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 22 juta. Korbanpun memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

    Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Mengandalkan analisis rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pengejaran intensif berbuah hasil manis pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.10 Wita.

    Petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka DA saat berada di Jalan P. Suryanata, tepatnya di simpang empat Ringroad 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Setelah diinterogasi, tersangka DA yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim ini tidak dapat mengelak.

    Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di Jalan Pramuka. Di sana, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 5092 BG milik korban beserta kunci kontaknya.

    Kini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

    Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pemberlakuan Sanksi Denda Kategori V, Pada KUHP baru ini, sistem denda menggunakan pengkategorian khusus. Sesuai dengan aturan umum Buku I UU 1/2023, denda Kategori V memiliki nilai nominal maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    DJPP Kemenkumham Buka Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan 2026

    By adm_imr28 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengamat Kritik Komunikasi Wamensesneg Soal Bantuan Hewan Kurban, Picu Kontroversi

    29 Mei 2026

    Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Alex Martins, Bernardo Tavares Dapat Mesin Gol Baru

    29 Mei 2026

    Mulai Juni, DHE SDA dan DSI Berdayakan Ekspor RI

    29 Mei 2026

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    29 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?