Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    adm_imradm_imr29 Mei 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Curanmor di Samarinda

    Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pramuka V A, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

    Pada kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial DA, 20 tahun, sebagai terduga pelaku, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Samarinda.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor menimpa korban bernama Linda (39) pada Rabu, 20 Mei 2026 sore, sekitar pukul 16.10 Wita.

    Menurut informasi yang diperoleh, aksi nekat pelaku bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam miliknya di samping rumah. Diduga karena merasa aman, korban meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci, bahkan kunci kontak sepeda motor masih menempel pada tempatnya.

    Modus pencurian sepeda motor dengan kondisi kunci masih tergantung di stang merupakan salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan oleh kepolisian sebagai crime of opportunity atau kejahatan karena adanya kesempatan. Dalam dunia kriminalitas jalanan, modus ini tidak membutuhkan keahlian khusus seperti penggunaan kunci T, melainkan murni memanfaatkan kelalaian korban dan kecepatan bertindak.

    Kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang dan kunci yang masih menempel memberikan kesempatan emas bagi pelaku. Saat saksi mata kembali ke rumah, sepeda motor tersebut didapati sudah tidak ada di tempat semula.

    Sadar menjadi korban pencurian, Linda bersama saksi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Pada rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke area samping rumah dan langsung membawa kabur motor korban.

    Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 22 juta. Korbanpun memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

    Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Mengandalkan analisis rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pengejaran intensif berbuah hasil manis pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.10 Wita.

    Petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka DA saat berada di Jalan P. Suryanata, tepatnya di simpang empat Ringroad 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Setelah diinterogasi, tersangka DA yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim ini tidak dapat mengelak.

    Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di Jalan Pramuka. Di sana, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 5092 BG milik korban beserta kunci kontaknya.

    Kini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

    Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pemberlakuan Sanksi Denda Kategori V, Pada KUHP baru ini, sistem denda menggunakan pengkategorian khusus. Sesuai dengan aturan umum Buku I UU 1/2023, denda Kategori V memiliki nilai nominal maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?