Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

adm_imradm_imr29 May 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Pelaku Curanmor di Samarinda

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pramuka V A, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial DA, 20 tahun, sebagai terduga pelaku, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor menimpa korban bernama Linda (39) pada Rabu, 20 Mei 2026 sore, sekitar pukul 16.10 Wita.

Menurut informasi yang diperoleh, aksi nekat pelaku bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam miliknya di samping rumah. Diduga karena merasa aman, korban meninggalkan kendaraan tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci, bahkan kunci kontak sepeda motor masih menempel pada tempatnya.

Modus pencurian sepeda motor dengan kondisi kunci masih tergantung di stang merupakan salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan oleh kepolisian sebagai crime of opportunity atau kejahatan karena adanya kesempatan. Dalam dunia kriminalitas jalanan, modus ini tidak membutuhkan keahlian khusus seperti penggunaan kunci T, melainkan murni memanfaatkan kelalaian korban dan kecepatan bertindak.

Kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang dan kunci yang masih menempel memberikan kesempatan emas bagi pelaku. Saat saksi mata kembali ke rumah, sepeda motor tersebut didapati sudah tidak ada di tempat semula.

Sadar menjadi korban pencurian, Linda bersama saksi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Pada rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke area samping rumah dan langsung membawa kabur motor korban.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 22 juta. Korbanpun memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Mengandalkan analisis rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pengejaran intensif berbuah hasil manis pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.10 Wita.

Petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka DA saat berada di Jalan P. Suryanata, tepatnya di simpang empat Ringroad 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Setelah diinterogasi, tersangka DA yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim ini tidak dapat mengelak.

Petugas kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di Jalan Pramuka. Di sana, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 5092 BG milik korban beserta kunci kontaknya.

Kini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pemberlakuan Sanksi Denda Kategori V, Pada KUHP baru ini, sistem denda menggunakan pengkategorian khusus. Sesuai dengan aturan umum Buku I UU 1/2023, denda Kategori V memiliki nilai nominal maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?