Koordinasi Lintas Institusi dalam Penerapan KUHAP Baru
Pada bulan Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan persiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi yang signifikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Simalungun pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perubahan Signifikan dalam Regulasi
Perubahan yang diakibatkan oleh dua undang-undang tersebut sangat mendasar, termasuk dalam tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang solid dan komprehensif dari seluruh pihak terkait.
AKP Verry Purba, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari Polri untuk masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi agar seluruh penegak hukum dapat bekerja secara selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru.
Pembahasan Materi dan Diskusi Aktif
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan resmi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha. Selanjutnya, sesi pemaparan materi dilakukan secara bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari.
Materi yang disampaikan mencakup substansi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru. Peserta aktif terlibat dalam diskusi dan koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi
AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan bahwa koordinasi seperti ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun fondasi penegakan hukum yang profesional. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara optimal dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Proaktif dalam Penegakan Hukum
Langkah proaktif yang diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya dijalankan secara teori, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Koordinasi lintas institusi ini juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi antar lembaga dapat memberikan dampak positif dalam penerapan aturan hukum yang baru. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.






