Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    adm_imradm_imr29 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Koordinasi Lintas Institusi dalam Penerapan KUHAP Baru

    Pada bulan Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan persiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi yang signifikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Simalungun pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

    Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Perubahan Signifikan dalam Regulasi

    Perubahan yang diakibatkan oleh dua undang-undang tersebut sangat mendasar, termasuk dalam tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang solid dan komprehensif dari seluruh pihak terkait.

    AKP Verry Purba, yang hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari Polri untuk masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi agar seluruh penegak hukum dapat bekerja secara selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru.

    Pembahasan Materi dan Diskusi Aktif

    Kegiatan ini dibuka dengan sambutan resmi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha. Selanjutnya, sesi pemaparan materi dilakukan secara bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari.

    Materi yang disampaikan mencakup substansi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru. Peserta aktif terlibat dalam diskusi dan koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi

    AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan bahwa koordinasi seperti ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.

    Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun fondasi penegakan hukum yang profesional. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara optimal dalam menjalankan tugasnya.

    Langkah Proaktif dalam Penegakan Hukum

    Langkah proaktif yang diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya dijalankan secara teori, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

    Koordinasi lintas institusi ini juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi antar lembaga dapat memberikan dampak positif dalam penerapan aturan hukum yang baru. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?