Penjelasan Wakil Wali Kota Malang Mengenai Status Guru Honorer
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, memberikan penjelasan mengenai isu penghapusan guru honorer yang sempat beredar belakangan ini. Menurutnya, informasi tersebut dinilai tidak tepat dan terjadi kesalahpahaman terkait konteks surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ali Muthohirin menegaskan bahwa surat edaran Nomor 7 yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek justru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer sesuai kebutuhan sekolah. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada larangan pengangkatan tenaga honorer baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah masih diperbolehkan menganggarkan kebutuhan tenaga honorer di sektor pendidikan.
“Surat edaran dari Kemendikbudristek itu justru sebenarnya memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap bisa mengalokasikan anggaran bagi guru honorer,” ujarnya.
Status Guru Honorer di Kota Malang
Terkait kondisi di Kota Malang, Ali menyebut mayoritas guru honorer di sekolah negeri kemungkinan besar telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Untuk di Kota Malang sendiri, saya rasa mayoritas guru honorer itu kemungkinan besar sudah diangkat menjadi PPPK. Namun memang kita masih perlu melihat data lebih lanjut lagi untuk memastikan apakah di sekolah-sekolah negeri masih ada guru honorer atau tidak,” terangnya.
Ali memastikan, apabila nantinya masih ditemukan guru honorer yang belum masuk skema PPPK, Pemkot Malang dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar pengalokasian anggaran. “Kalaupun nanti masih ditemukan ada guru honorer, pemerintah daerah sebenarnya bisa berpedoman pada surat edaran Kemendikbudristek tadi untuk mengalokasikan anggaran bagi mereka,” jelasnya.
Pengalokasian Dana Sesuai Kebutuhan Sekolah
Ia menambahkan, pengalokasian dana bagi tenaga honorer nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal. “Surat edaran itu pada dasarnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar membolehkan pengalokasian dana untuk honorer sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Meminta Ruang Bagi Guru Honorer
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang juga meminta pemerintah tetap membuka ruang bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah. Hal tersebut menyusul keresahan para guru honorer terkait ketidakjelasan status mereka ke depan.
Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai skema kebijakan bagi tenaga honorer setelah tahun 2027. “Kalau sampai sekarang, keputusan setelah 2027 itu pintunya memang belum ada,” ujarnya.
Menurut Agus, keberadaan guru honorer masih sangat penting di Kota Malang karena kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi. Kota Malang masih membutuhkan ratusan guru honorer. “Guru honorer ini sangat penting karena kebutuhan guru masih kurang,” katanya.
Agus berharap pemerintah tetap memfasilitasi kebutuhan guru di sekolah agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik. “Harapan kami, tenaga honorer ini bisa dijadikan tenaga guru non-ASN kalau memang diberikan pintu,” katanya.
Konsistensi dalam Pengawasan Kebijakan
Ia mengaku persoalan tersebut juga telah dibahas dalam rapat pimpinan PGRI di Surabaya. Menurutnya, organisasi profesi guru terus mengawal kebijakan pemerintah agar sekolah tidak mengalami krisis tenaga pengajar. “Prinsipnya kita harus mengawal kebijakan ini supaya sekolah-sekolah tidak sampai kekurangan guru,” ujarnya.
Agus menilai, ke depan kemungkinan skema tenaga honorer hanya mengalami perubahan status administratif tanpa menghilangkan peran mereka di sekolah. Ia menegaskan, tenaga guru yang selama ini telah terbukti profesional seharusnya tetap dipertahankan di satuan pendidikan. “Jangan sampai tenaga yang sudah profesional di sekolah malah dilepas,” ujarnya.






