Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati: Trauma yang Berlarut dan Kebiasaan yang Tidak Terungkap
Pimpinan padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau dikenal dengan Gus Lim, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Modus yang digunakan tidak hanya mengandalkan kedekatan pribadi, tetapi juga memanfaatkan otoritasnya sebagai seorang guru spiritual. AKF disebut memengaruhi korban secara psikologis sehingga mereka merasa tidak mampu menolak permintaan pelaku.
Korban-korban tersebut dipengaruhi oleh ucapan AKF yang menyatakan bahwa mereka “sudah nikah hakikot” dengan dirinya. Hal ini membuat beberapa korban bingung dan tertekan karena percaya bahwa perkataan pelaku adalah bagian dari ajaran spiritual. Banyak korban yang akhirnya diam karena takut dianggap melawan tokoh agama yang dihormati masyarakat.
Korban Mengalami Trauma Berat
Ahmad Fauzi, pengacara korban, menjelaskan bahwa sebagian besar korban mengalami trauma berat karena selama bertahun-tahun memilih memendam pengalaman pahit tersebut dalam diam. Menurut Fauzi, para korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan padepokan.
Kasus ini disebut berlangsung dalam kurun waktu lama, mulai dari tahun 2008 hingga sekitar 2024 atau 2025. Usia korban yang diduga mengalami pelecehan beragam, mulai dari remaja hingga dewasa. Bahkan, ada korban yang masih sangat muda ketika pertama kali mengalami tindakan tidak pantas tersebut.
Masih Ada Korban Lain yang Belum Melapor
Menurut Fauzi, masih ada kemungkinan munculnya korban lain yang selama ini belum berani melapor. Banyak korban diduga masih diliputi rasa takut, malu, dan khawatir menghadapi tekanan sosial apabila membuka pengalaman mereka ke publik. Fauzi menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi korban yang ingin melapor kembali.
Penangkapan dan Penahanan Pelaku
Polisi telah menangkap Abdul Khalim Fadlun terkait kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Setelah ditangkap, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2026). AKF ditahan oleh Polres Pekalongan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
Video detik-detik sebelum AKF dimasukkan ke penjara viral. Di video tersebut, AKF yang mengenakan baju dan peci putih berjalan sembari diiringi penyidik kepolisian. Saat sedang menuju ke mobil, AKF dihampiri gerombolan pria diduga muridnya. Para pria itu bergantian menciumi tangan AKF. Ada juga pria yang menangis saat mencium tangan AKF sembari terisak.
Bukti yang Diperoleh Penyidik
Penyidik telah mengantongi alat bukti antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi. Selain itu, polisi pun telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
Pasal Berlapis yang Dijerat
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka Membantah Tuduhan
Tim penasihat hukum tersangka Abdul Khalim Fadlun yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka. Kuasa hukum juga mengaku terkejut dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal Abdul Khalim Fadlun sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.
Keberlanjutan Proses Hukum
Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.






