Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan
    • Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati
    • BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual
    • 5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi
    • Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Diduga Tipu Korban Umrah dengan Rp 60 Miliar
    • Sering merasa minder? Ini cara mengembalikan kepercayaan diri
    • Apa Itu Resisten Tepung? Rahasia Nasi Dingin yang Lebih Baik untuk Gula Darah
    • Karawang Kian Sibuk, Saige Luncurkan Pabrik Motor Listrik Berkapasitas Besar
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (31/5)!
    • 3 Peran Suami Toxic Baim Wong di Film, Terbaru di Suamiku Lukaku
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kiai Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati: Kamu Sudah Nikah Hakikat dengan Saya

    Kiai Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati: Kamu Sudah Nikah Hakikat dengan Saya

    adm_imradm_imr2 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati: Trauma yang Berlarut dan Kebiasaan yang Tidak Terungkap

    Pimpinan padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau dikenal dengan Gus Lim, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Modus yang digunakan tidak hanya mengandalkan kedekatan pribadi, tetapi juga memanfaatkan otoritasnya sebagai seorang guru spiritual. AKF disebut memengaruhi korban secara psikologis sehingga mereka merasa tidak mampu menolak permintaan pelaku.

    Korban-korban tersebut dipengaruhi oleh ucapan AKF yang menyatakan bahwa mereka “sudah nikah hakikot” dengan dirinya. Hal ini membuat beberapa korban bingung dan tertekan karena percaya bahwa perkataan pelaku adalah bagian dari ajaran spiritual. Banyak korban yang akhirnya diam karena takut dianggap melawan tokoh agama yang dihormati masyarakat.

    Korban Mengalami Trauma Berat

    Ahmad Fauzi, pengacara korban, menjelaskan bahwa sebagian besar korban mengalami trauma berat karena selama bertahun-tahun memilih memendam pengalaman pahit tersebut dalam diam. Menurut Fauzi, para korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan padepokan.

    Kasus ini disebut berlangsung dalam kurun waktu lama, mulai dari tahun 2008 hingga sekitar 2024 atau 2025. Usia korban yang diduga mengalami pelecehan beragam, mulai dari remaja hingga dewasa. Bahkan, ada korban yang masih sangat muda ketika pertama kali mengalami tindakan tidak pantas tersebut.

    Masih Ada Korban Lain yang Belum Melapor

    Menurut Fauzi, masih ada kemungkinan munculnya korban lain yang selama ini belum berani melapor. Banyak korban diduga masih diliputi rasa takut, malu, dan khawatir menghadapi tekanan sosial apabila membuka pengalaman mereka ke publik. Fauzi menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mendampingi korban yang ingin melapor kembali.

    Penangkapan dan Penahanan Pelaku

    Polisi telah menangkap Abdul Khalim Fadlun terkait kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Setelah ditangkap, AKF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2026). AKF ditahan oleh Polres Pekalongan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.

    Video detik-detik sebelum AKF dimasukkan ke penjara viral. Di video tersebut, AKF yang mengenakan baju dan peci putih berjalan sembari diiringi penyidik kepolisian. Saat sedang menuju ke mobil, AKF dihampiri gerombolan pria diduga muridnya. Para pria itu bergantian menciumi tangan AKF. Ada juga pria yang menangis saat mencium tangan AKF sembari terisak.

    Bukti yang Diperoleh Penyidik

    Penyidik telah mengantongi alat bukti antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi. Selain itu, polisi pun telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

    Pasal Berlapis yang Dijerat

    Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Tersangka Membantah Tuduhan

    Tim penasihat hukum tersangka Abdul Khalim Fadlun yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.

    Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka. Kuasa hukum juga mengaku terkejut dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal Abdul Khalim Fadlun sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

    Keberlanjutan Proses Hukum

    Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Diduga Tipu Korban Umrah dengan Rp 60 Miliar

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Pemilik WO Marwah Diduga Tipu Korban, Siap Ganti Rugi 6 Bulan

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Keluarga tewas saat berkemah di Temanggung, autopsi ungkap korban termuda

    By adm_imr2 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Revolusi Hijau Lamongan: Menanam Padi dengan Rice Transplanter, Mentan Janjikan Dukungan

    2 Juni 2026

    Ketika Haji Jadi Puncak Pengorbanan Sejati

    2 Juni 2026

    BPSDM kuatkan kinerja ASN dan pemahaman KUHP baru lewat apel virtual

    2 Juni 2026

    5 Bahaya Utang Saat Perusahaan Ekspansi

    2 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?