Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Dana Talangan di Kota Ambon
Sebuah kasus penipuan bermodus pinjaman dana talangan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, enam perempuan mengaku menjadi korban dan melaporkan pasangan suami istri, Firda Amir dan Indra Syahputra Subria, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 21 Mei 2026.
Laporan pengaduan pidana tersebut diajukan melalui Pengurus Besar Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan aliran uang ke sejumlah rekening milik kedua terlapor.
Kuasa hukum para pelapor, Anshari Betekeneng, menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan secara bertahap dengan membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum meminta dana dalam jumlah lebih besar. Ia menyatakan bahwa pola ini dilakukan secara sistematis.
“Modus yang kami temukan dalam perkara ini adalah membangun kepercayaan secara sistematis. Pada tahap awal, terlapor meminjam uang dalam nominal kecil dan mengembalikannya tepat waktu. Setelah korban percaya, barulah dia meminta dana talangan dalam jumlah lebih besar kepada beberapa orang sekaligus,” ujar Anshari kepada Infomalangraya.com, Selasa (30/5/2026).
Menurutnya, dugaan aksi tersebut mulai berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Firda Amir disebut aktif menghubungi para korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyasar orang-orang yang memiliki aktivitas meminjamkan modal usaha.
Pada tahap pertama dan kedua, Firda Amir disebut meminjam uang sebesar Rp1 juta dan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Pola tersebut membuat para korban yakin dan menilai terlapor memiliki itikad baik. Namun setelah kepercayaan korban terbentuk, Firda Amir diduga mulai menawarkan skema dana talangan dengan nilai lebih besar.
Kepada para korban, ia menjanjikan pengembalian dalam waktu singkat disertai keuntungan atau bunga tertentu. “Ketika jatuh tempo tiba, komunikasi tiba-tiba terputus. Nomor WhatsApp tidak lagi aktif, akun Instagram dinonaktifkan, dan kewajiban pengembalian dana tidak dijalankan. Dari situ para korban mulai menyadari adanya dugaan tipu muslihat,” kata Anshari.
Berdasarkan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik, dana para korban diduga mengalir ke dua rekening berbeda, yakni rekening Bank BCA atas nama Firda Amir dan rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria.
Rinciannya, korban berinisial MSM mentransfer Rp8 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria pada 16 Maret 2026. Korban NTW mengirim Rp1,5 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada hari yang sama. Selanjutnya, RH mentransfer Rp2,5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria. Kemudian MAL menyetor Rp1 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada 17 Maret 2026. Korban YT mengirim Rp1 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Indra Syahputra Subria, sementara IF mentransfer Rp3 juta ke rekening Bank BCA milik Firda Amir pada 18 Maret 2026.
Total dana yang dilaporkan para korban mencapai sedikitnya Rp17 juta. Anshari menegaskan pihaknya juga menyoroti penggunaan rekening milik Indra Syahputra Subria yang diduga digunakan sebagai rekening penampung berdasarkan arahan langsung dari Firda Amir melalui percakapan WhatsApp.
“Kami menemukan adanya transfer dana yang tidak hanya masuk ke rekening Firda Amir, tetapi juga ke rekening atas nama suaminya. Karena itu kami meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana dan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujarnya.
Hal lain yang memperkuat laporan tersebut, lanjut Anshari, adalah adanya komunikasi pasca-peristiwa yang dilakukan oleh Indra Syahputra Subria kepada para korban. Dalam sejumlah pesan yang dimiliki pelapor, Indra disebut mengakui adanya permasalahan yang dilakukan istrinya dan meminta agar kasus tersebut tidak dipublikasikan maupun diproses secara hukum. Ia juga berjanji akan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian korban dengan alasan mereka memiliki anak yang masih berusia sekitar satu tahun.
Namun hingga laporan dibuat, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan. “Setelah menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab, yang terjadi justru menghindar, sulit dihubungi, dan tidak ada realisasi pengembalian dana. Fakta-fakta ini yang kemudian memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal,” tegas Anshari.
Ia menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa atau wanprestasi semata. Pasalnya, terdapat dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua terlapor disebut berpotensi dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, penyidik juga diminta mendalami dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami telah menyampaikan laporan beserta bukti-bukti transaksi dan percakapan elektronik kepada penyidik. Harapan kami, Firda Amir dan Indra Syahputra Subria segera dipanggil serta diperiksa agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi para korban,” tutup Anshari.







