Penyelesaian Kasus Perusakan dan Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu
Kasus dugaan tindak pidana perusakan, pengeroyokan, dan penghasutan yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada 5 Mei 2026 lalu berakhir dengan penyelesaian secara restorative justice (RJ). Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui proses pemulihan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Hari ini, Selasa (2/6/2026), Polres Malang menyampaikan perkembangan kasus penyidikan yang melibatkan wisatawan asal Surabaya saat menginap di penginapan Pantai Wedi Awu beserta sejumlah warga Kabupaten Malang. Dalam kejadian tersebut, lima orang tersangka diamankan terkait pasal kekerasan terhadap orang maupun barang, salah satunya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, serta satu orang tersangka terlibat dalam kasus penghasutan.
Proses Penyelesaian Kasus
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara RJ. Penyidik telah menerima adanya kesepakatan ini dari pihak pelapor maupun terlapor. “Para korban telah mendapatkan pemulihan sehingga sepakat untuk mencabut laporan dari perkara ini untuk selanjutnya sepakat dilakukan perdamaian,” kata Taat.
Taat memastikan jika kesepakatan ini tidak mendapatkan tekanan maupun paksaan dari pihak manapun. Proses ini berjalan sesuai kehendak dari masing-masing pihak. “Semua berjalan alamiah sesuai kehendak para pihak, tidak ada tekanan, paksanaan dan sebagainya.”
“Kami dari Polres Malang utamanya penyidik memfasilitasi upaya mediasi ini,” tuturnya.
Penanganan Kasus Secara Teknis
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menyampaikan perkembangan penangan penyidikan perkara. Secara teknis, kasus ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
“Para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum telah menunjuk kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania.” “Kami fasilitasi mediasi sebanyak dua kali,” imbuh Hafiz.
Media pertama dilakukan pada dua minggu lalu. Kemudian hari ini dilakukan mediasi yang kedua dan diperoleh kesepakatan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ dan mengedepankan pemulihan atas kerugian kerusakan yang terjadi atau ganti rugi. Sehingga dalam hal ini, korban bersedia untuk mencabut laporan yang diadukan.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan gelar perkara penghentian penyidikan dari perkara ini. “Setelah ada kesepakatan ini maka seluruh perkara dihentikan, yang ditahan kemudian dikeluarkan.” “Kemudian yang wajib lapor juga selesai karena perkara dihentikan,” sambungnya.
Latar Belakang Kejadian
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat 61 wisatawan asal Surabaya menempati penginapan pada tanggal 4 dan 5 Mei 2026. Pada Senin (4/5/2026), rombongan wisatawan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk menempati delapan kamar.
Kemudian, pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB, wisatawan melaksanakan kegiatan hiburan musik DJ di halaman cottage. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyanyikan lagu yang liriknya mengandung dan menyinggung elemen masyarakat lain. Pada saat acara berlangsung, ada salah seorang warga yang berada sekitar lokasi lalu merekam kegiatan wisatawan. Rekaman video itu disebarluaskan ke grup WhatsApp komunitas hingga sampai ke tersangka.
Pukul 22.30 WIB, tersangka kemudian menghasut sekelompok komunitas masyarakat untuk menggeruduk penginapan itu. Kurang lebih pukul 03.00 WIB pada Selasa (5/5/2026), sebanyak seratusan orang tiba di penginapan. Kemudian massa memasuki penginapan dan mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu yang mengandung ujaran atau menyinggung elemen masyarakat.
Mereka mengecek identitas, melakukan kekerasan, hingga mematikan aliran listrik, dan melakukan perusakan pada barang. Kejadian perusakan ini berlangsung selama 30 menit. Selanjutnya massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan 20 saksi, pemeriksaan 12 CCTV di sekitar lokasi, olah TKP, hingga melaksanakan visum pada korban telah dilakukan.




