Penangkapan Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Polres Ende kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Salah satu tersangka, berinisial RR, akhirnya berhasil dibawa ke Ende setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
RR, yang diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, diamankan oleh tim penyidik Polres Ende di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik mengambil langkah tersebut karena tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka tanpa alasan yang patut dan wajar.
Proses Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa proses penangkapan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah melalui tahapan penyidikan secara terbuka dan transparan.
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas AKBP Yudhi Franata.
Penemuan Tersangka di Bandung
Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha, S.Trk., S.I.K., M.Si melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka. Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persiapan Pemeriksaan dan Pelimpahan Berkas
Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa menuju Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Pada Selasa dini hari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.
Meski demikian, proses tersebut sempat diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan Lanjutan Penyidikan
Setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup AKBP Yudhi Franata.
Perhatian Terhadap Program Bantuan Nelayan
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik Polres Ende terus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.





