Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik yang Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah Indonesia memutuskan menunda pengumuman insentif kendaraan listrik, yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Keputusan ini menciptakan berbagai rekomendasi dari berbagai pihak agar kebijakan tersebut tidak hanya mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga mampu menjawab tantangan pemerataan manfaat ekonomi di daerah.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai bahwa pemerintah perlu menyusun skema insentif kendaraan listrik yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan sosial. Menurutnya, insentif kendaraan listrik, khususnya untuk sepeda motor listrik, sebaiknya tidak diberikan secara merata kepada seluruh kelompok masyarakat, melainkan diprioritaskan kepada wilayah dan kelompok tertentu yang memiliki kebutuhan lebih besar.
“Pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran,” ujar Djoko dalam keterangannya.
Prioritas Daerah yang Komitmen Mengembangkan Transportasi Umum
Menurut Djoko, salah satu kelompok yang layak menjadi prioritas adalah pemerintah daerah yang telah berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Saat ini, sebanyak 42 pemerintah daerah (Pemda) telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS).
Dia menilai dukungan fiskal dari pemerintah pusat berpotensi menjadi stimulus baru bagi daerah untuk memperkuat ekosistem transportasi publik berbasis kendaraan listrik. “Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka,” ujarnya.
Perhatian Khusus untuk Wilayah Penghasil Nikel
Selain transportasi umum, Djoko juga menyoroti daerah penghasil nikel seperti Konawe, Morowali, dan Weda yang dinilai layak memperoleh perhatian khusus dalam kebijakan kendaraan listrik nasional. Dia menilai terdapat paradoks ketika wilayah yang menjadi pemasok utama bahan baku baterai kendaraan listrik justru masih menghadapi persoalan kesejahteraan masyarakat dan keterbatasan layanan transportasi.
Lebih lanjut, Djoko mengusulkan agar insentif motor listrik senilai Rp5 juta diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan kawasan kepulauan yang masih menghadapi kendala akses energi serta distribusi bahan bakar minyak (BBM). “Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” pungkasnya.
Penundaan Peluncuran Insentif
Sementara itu, pemerintah memutuskan menunda peluncuran insentif pembelian kendaraan listrik yang sebelumnya ditargetkan mulai bergulir pada Juni 2026. Program tersebut semula diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi pada kuartal II/2026.
“Insentif EV [electric vehicle] masih ditunda,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat koordinasi pemberian stimulus semester II/2026 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Purbaya menjelaskan implementasi insentif untuk pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik masih menunggu penyelesaian sejumlah perhitungan pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya diperkirakan bergeser hingga Juli 2026 atau memasuki kuartal III/2026.
Pemerintah berencana menerapkan program tersebut secara bertahap dengan kuota awal sebanyak 100.000 unit kendaraan listrik. Kuota tersebut masih berpeluang ditambah apabila permintaan pasar menunjukkan pertumbuhan yang lebih cepat dari proyeksi awal.
Dalam rancangan kebijakan yang tengah disiapkan, pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji skema insentif yang dibedakan berdasarkan jenis teknologi baterai. Kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel disebut berpotensi memperoleh dukungan lebih besar dibandingkan kendaraan dengan baterai lithium ferro-phosphate (LFP) sebagai bagian dari upaya memperkuat program hilirisasi nikel nasional.







