Syarat Mobil Listrik Diperbolehkan Naik Kapal Feri
Mobil listrik kini diperbolehkan untuk menyeberang pulau menggunakan kapal feri, asalkan memenuhi sejumlah syarat keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebagai jawaban atas keluhan beberapa pemilik kendaraan listrik yang pernah mengalami penolakan saat ingin naik kapal feri.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menjelaskan bahwa kendaraan listrik tidak akan ditolak selama mematuhi aturan keselamatan yang berlaku. Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
ASDP terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan dapat berjalan optimal. Salah satu ketentuan penting adalah kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal. Pengguna diminta agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.
Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran. Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal. Area tersebut dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran.

ASDP juga telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, serta penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.
Terkait laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.
Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait. Evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.
Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik curhat terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia. Lantaran pengguna kendaraan listrik dari komunitas mobil listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi mengatakan, berbagai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi. Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau. Ia menjelaskan, kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik. Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.







