Provinsi Jambi: Zona Merah Penyelundupan Benur
Provinsi Jambi semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu zona merah sekaligus jalur transit utama (hub) jaringan penyelundupan benih lobster (BBL) atau benur lintas provinsi hingga negara. Data komparatif yang dirangkum menunjukkan bahwa tensi kejahatan perikanan di wilayah ini terus menunjukkan tren fluktuatif yang signifikan.
Pada tahun 2022, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kasus illegal fishing di Provinsi Jambi berjumlah satu kasus dengan 7 tersangka. Namun, pada periode berikutnya, grafik penindakan mengalami kenaikan secara kuantitas.
“Sedangkan pada 2023 berjumlah dua kasus perkara dengan jumlah tersangka 9 orang,” kata Rusdi saat rilis akhir tahun 2023. Ia menegaskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan selalu disertai barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya. Dalam kurun waktu tersebut, korps Bhayangkara berhasil menyita total 423.900 ekor benur jenis pasir dan 22.800 ekor jenis mutiara, berikut tiga unit minibus, satu unit ponsel, serta 80 buah boks styrofoam.
Di samping kejahatan laut, Rusdi juga membeberkan lonjakan kasus tambang ilegal dari 37 kasus (2022) menjadi 42 kasus (2023). “Ditahun 2023 ada 97 orang tersangka yang kita amankan, pada 2022 ada 82 orang tersangka yang kita amankan. Cukup banyak masyarakat yang kita minta pertanggungjawaban dari kegiatan ilegal yang mereka laksanakan,” imbuhnya.
Daftar Lengkap Kasus Penyelundupan Benur Gagal di Jambi
Berikut adalah daftar rangkaian penggagalan penyelundupan benur di wilayah Jambi yang berhasil dihimpun:
Drama Pengadangan Lanal Palembang di Kuala Mendahara
Waktu Penangkapan: Senin malam, 4 Mei 2026 sekira pukul 22.10 WIB.
Tersangka: Sindikat penyelundup perairan (buron; pelaku nekat mengandaskan kapal ke hutan bakau dan melarikan diri di tengah kegelapan medan ekstrem).
Barang Bukti: 125.000 ekor benur jenis pasir senilai Rp18 miliar, 25 boks styrofoam, serta 1 unit speedboat merah bermesin Yamaha 40 PK.
Ringkasan Kasus: Aksi kejar-kejaran dramatis mewarnai operasi Tim Satgas Rajawali Lanal Palembang di perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena speedboat pelaku melaju kencang mencoba kabur.Sindikat Lampung-Singapura Cegatan Ditpolairud
Waktu Penangkapan: Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka: Tiga orang pelaku berinisial AD (31) ditangkap di TKP pertama; serta ATH (43) dan A (40) ditangkap di TKP kedua.
Barang Bukti: 125.684 ekor BBL (124.510 jenis pasir dan 1.174 jenis mutiara) senilai Rp25 miliar, 17 boks styrofoam, 4 unit ponsel, 1 unit Toyota New Avanza abu-abu, dan 1 unit Toyota Innova putih.
Ringkasan Kasus: Tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan PSDKP menggulung sindikat transnasional di dua lokasi berbeda dengan jarak 1 KM.Penggerebekan Jalur Lintas Sumatra Polres Bungo
Waktu Penangkapan: Jumat, 19 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka: Seorang sopir berinisial JP (43), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Barang Bukti: 16 boks styrofoam berisi benih lobster yang disamarkan dengan tutupan plastik hitam, serta 1 unit mobil minibus Kijang Innova warna silver nomor polisi B 1865 JVG.
Ringkasan Kasus: Satreskrim Polres Bungo mencegat kurir darat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.Aksi Heroik Warga dan Polsek Mendahara Ilir
Waktu Penangkapan: Senin, 22 April 2024 sekira pukul 19.15 WIB.
Tersangka: Lebih dari satu orang (buron; diduga 2 hingga 3 orang pelaku melarikan diri ke daratan dan meninggalkan muatan).
Barang Bukti: 148.455 ekor baby lobster (144.000 jenis pasir dan 4.455 jenis mutiara) senilai Rp14,8 miliar, serta 1 unit speedboat bernama “Cahaya Indah” berisi 30 dus styrofoam.
Ringkasan Kasus: Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat Sungai Sawa, Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap armada kapal cepat.







