Penyelundupan Benih Lobster Gagal di Jambi
Kasus penyelundupan benih lobster ilegal kembali terungkap di Provinsi Jambi. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 47.872 ekor benih lobster yang berasal dari Banten dengan tujuan Riau. Dua orang pelaku berinisial OM dan AS ditangkap saat melintasi perbatasan Muaro Jambi.
Operasi Penggerebekan yang Berhasil
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Kasatreskrim, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Opsnal di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/6/2026) malam.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil dengan plat nomor BH 1475 VE. Setelah diperiksa, polisi menemukan 10 kotak styrofoam besar yang berisi puluhan ribu benih lobster segar dalam kantong plastik beroksigen. Mereka mengungkapkan bahwa benur tersebut berasal dari Banten dan akan dibawa ke Lampung dengan tujuan akhir ke Riau.
Modus Pelaku yang Canggih
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menjadi kurir karena tergiur upah Rp3 juta untuk setiap kali perjalanan. Untuk mempercepat aksi penyelundupan, para pelaku menggunakan pelat nomor palsu yang diganti secara berkala saat melintasi provinsi-provinsi di sepanjang jalur trans-Sumatra. Tujuannya adalah untuk menghindari kecurigaan aparat kepolisian.
Nilai Kerugian Negara yang Besar
Berdasarkan estimasi pasar, harga per ekor benih lobster mencapai Rp150 ribu. Sehingga total kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Langkah Penyelamatan Ekosistem
Setelah penangkapan, nasib 47.872 ekor benih lobster menjadi prioritas. Pihak kepolisian merencanakan pelepasliaran benur tersebut ke wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Alasan utamanya adalah karena Jambi tidak memiliki habitat atau ekosistem terumbu karang yang memadai untuk mendukung kelangsungan hidup benur tersebut.
Wilayah Sumatera Barat dipilih karena memiliki ekosistem terumbu karang yang lebih sesuai untuk pertumbuhan lobster. Selain itu, faktor geografis juga menjadi pertimbangan, karena Sumatera Barat merupakan wilayah yang paling dekat dari Provinsi Jambi. Hal ini bertujuan agar benur-benur tersebut tidak mati selama proses pemindahan.
Penyelidikan Lanjutan
Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk membongkar aktor intelektual serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas kelautan ilegal.




