Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kini memasuki babak baru. Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan lahan TKD secara ilegal kepada 17 pihak tanpa izin resmi dari Gubernur DIY.
Penyebab dan Proses Penetapan Tersangka
Peristiwa ini berawal dari laporan Pemda DIY ke Polda DIY pada tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada sejumlah pihak untuk pemukiman tanpa izin yang sah.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Menurut AKBP Haris Munandar, Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh RCS tanpa melalui proses yang sesuai aturan.
“Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Status Tersangka
Akibat perbuatan RCS, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,740 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara pada akhir Mei 2026. Meski sudah menjadi tersangka, RCS belum ditahan oleh pihak kepolisian karena proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, RCS saat ini masih kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian berencana untuk segera menahan RCS setelah proses pemeriksaan selesai.
Tanggapan Bupati Sleman
Penetapan status tersangka terhadap RCS memicu keprihatinan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Ia menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan kalurahan agar tidak melakukan kesalahan dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan.
Harda juga menyatakan bahwa Pemkab Sleman sedang memproses surat pemberhentian sementara terhadap RCS dan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur.
Selain itu, ia menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan demi memberikan edukasi kepada para pamong desa tentang aturan pengelolaan TKD.
Peringatan dari Aparat Pemerintah Daerah
Kepala Dinas PMK serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan TKD harus didasari dengan izin tertulis dari Gubernur DIY.
“Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemda DIY akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan TKD. Langkah awal yang akan diambil adalah surat peringatan atau pembekuan lahan jika tidak ada izin yang sah.
Komentar Jogja Corruption Watch
Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polda DIY dalam menetapkan RCS sebagai tersangka. JCW menilai bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka yang diajukan sejak Mei 2024.
Namun, JCW mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti hanya pada RCS. Menurut Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, kasus mafia tanah biasanya melibatkan peran kolektif dari perangkat desa lainnya.
“JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini,” katanya.
JCW juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah, yang sering kali tidak mampu mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan TKD. Mereka berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY.







