Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wakil Wali Kota Batu Dukung Pencopotan Kepala BGN: Keputusan Pak Prabowo Tepat

    9 Juni 2026

    Kepala BGN Baru Nanik S Deyang dan Dua Wakilnya Agustina Arumsari serta Mayjen Eddy Trenggono

    9 Juni 2026

    Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Kota Jinhua Tiongkok

    9 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 9 Juni 2026
    Trending
    • Wakil Wali Kota Batu Dukung Pencopotan Kepala BGN: Keputusan Pak Prabowo Tepat
    • Kepala BGN Baru Nanik S Deyang dan Dua Wakilnya Agustina Arumsari serta Mayjen Eddy Trenggono
    • Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Kota Jinhua Tiongkok
    • IHSG Naik Tajam Meski Asing Jual Rp1,39 Triliun, Apa Pemicunya?
    • Masa baru kasus TKD di Gandok menguncang lurah Condongcatur
    • 40 Soal SAS SKI Kelas 8 MTs Semester 2 Sesuai KMA 183, Paling Lengkap dan Sering Muncul
    • Ibu hamil kurang makan sayur, apa risikonya?
    • Bukan dapur biasa yang mengeluarkan asap
    • 6 Tips Sukses Dapat Tiket BTS ARIRANG Jakarta 2026, Siapkan Strategi!
    • Jadwal Kapal Pelni 3-24 Juni: Rute Makassar-Balikpapan, Maumere-Nunukan, Pantoloan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Masa baru kasus TKD di Gandok menguncang lurah Condongcatur

    Masa baru kasus TKD di Gandok menguncang lurah Condongcatur

    adm_imradm_imr9 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman

    Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kini memasuki babak baru. Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan lahan TKD secara ilegal kepada 17 pihak tanpa izin resmi dari Gubernur DIY.

    Penyebab dan Proses Penetapan Tersangka

    Peristiwa ini berawal dari laporan Pemda DIY ke Polda DIY pada tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada sejumlah pihak untuk pemukiman tanpa izin yang sah.

    Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Menurut AKBP Haris Munandar, Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh RCS tanpa melalui proses yang sesuai aturan.

    “Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” ujarnya.

    Kerugian Negara dan Status Tersangka

    Akibat perbuatan RCS, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,740 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara pada akhir Mei 2026. Meski sudah menjadi tersangka, RCS belum ditahan oleh pihak kepolisian karena proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurut Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, RCS saat ini masih kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian berencana untuk segera menahan RCS setelah proses pemeriksaan selesai.

    Tanggapan Bupati Sleman

    Penetapan status tersangka terhadap RCS memicu keprihatinan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Ia menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan kalurahan agar tidak melakukan kesalahan dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan.

    Harda juga menyatakan bahwa Pemkab Sleman sedang memproses surat pemberhentian sementara terhadap RCS dan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur.

    Selain itu, ia menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan demi memberikan edukasi kepada para pamong desa tentang aturan pengelolaan TKD.

    Peringatan dari Aparat Pemerintah Daerah

    Kepala Dinas PMK serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan TKD harus didasari dengan izin tertulis dari Gubernur DIY.

    “Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa Pemda DIY akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan TKD. Langkah awal yang akan diambil adalah surat peringatan atau pembekuan lahan jika tidak ada izin yang sah.

    Komentar Jogja Corruption Watch

    Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polda DIY dalam menetapkan RCS sebagai tersangka. JCW menilai bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka yang diajukan sejak Mei 2024.

    Namun, JCW mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti hanya pada RCS. Menurut Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, kasus mafia tanah biasanya melibatkan peran kolektif dari perangkat desa lainnya.

    “JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

    JCW juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah, yang sering kali tidak mampu mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan TKD. Mereka berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Penipuan Mengguncang Rumah Tangga Bunga Zainal

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Dugaan Kelalaian di RSUD Prambanan: Balita Meninggal Usai Diberi Obat Penenang 3 Kali Sebelum CT Scan

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Daftar Hitam Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Gagal

    By adm_imr8 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wakil Wali Kota Batu Dukung Pencopotan Kepala BGN: Keputusan Pak Prabowo Tepat

    9 Juni 2026

    Kepala BGN Baru Nanik S Deyang dan Dua Wakilnya Agustina Arumsari serta Mayjen Eddy Trenggono

    9 Juni 2026

    Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Kota Jinhua Tiongkok

    9 Juni 2026

    IHSG Naik Tajam Meski Asing Jual Rp1,39 Triliun, Apa Pemicunya?

    9 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?