Pada hari ini, 3 Juni, empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi. Keempatnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja, eks VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta eks Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicko Widjaja menulis surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan masyarakat dalam menghadapi sidang pleidoi. Dalam suratnya yang ditulis tanggal 26 Mei dan diunggah di akun Instagram @nickowidjaja, ia berharap pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh. Ia juga menambahkan bahwa di luar perkara yang sedang dihadapi, ia berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat dan jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia.
Aldi Adrian Hartanto juga meminta dukungan masyarakat untuk sidang pleidoi hari ini. Dalam kutipan dari akun Instagram @syarifandr, istri Aldi menyampaikan harapan agar banyak orang datang mendengarkan pembelaan Papa dan memberikan dukungan.
Tuntutan Jaksa
Jaksa mendakwa enam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) antara tahun 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. Dalam dakwaan, perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Aldi Adrian Hartanto juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Nicko Widjaja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP. Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan
Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja:
- Adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
- Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja.
- Kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
- BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%.
- Fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
Selain itu, Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026:
- Tidak ada mens rea atau niat jahat.
- Tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
- Tidak ada benturan kepentingan.
- Tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
- Seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
Meskipun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika. Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang.
Jika sidang pleidoi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja digelar pada hari ini (3/6), Ivan dan Edison TPL Tobing akan menjalani sidang pada 4 Juni.







