Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jejak Karier Agustina Arumsari dan Eddy Trenggono, Wakil Kepala BGN yang Ditetapkan Prabowo

    8 Juni 2026

    Pesan menyentuh Bruno Moreira saat tinggalkan Persebaya bikin Bonek dan Bonita menangis

    8 Juni 2026

    Hari Ini, Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 8 Juni 2026
    Trending
    • Jejak Karier Agustina Arumsari dan Eddy Trenggono, Wakil Kepala BGN yang Ditetapkan Prabowo
    • Pesan menyentuh Bruno Moreira saat tinggalkan Persebaya bikin Bonek dan Bonita menangis
    • Hari Ini, Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan
    • Daftar Hitam Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Gagal
    • Naskah Khutbah Jumat 5 Juni 2026: Kebaikan dalam Berbicara
    • Anak Sering Sakit, Apakah Hambat Pertumbuhan?
    • 7 Idol KPop Perempuan Ini Hanya Makan Sekali Sehari, Bagaimana Bisa?
    • Insentif kendaraan listrik ditunda, ahli usulkan fokus pada daerah penghasil nikel
    • FOMO dan Healing Irit: Wisatawan Lembang dan Bandung Kini Lebih Hemat
    • 4 Film yang Membintangi Sal Priadi, Terbaru Monster Pabrik Rambut!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Hari Ini, Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan

    Hari Ini, Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan

    adm_imradm_imr8 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pada hari ini, 3 Juni, empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi. Keempatnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja, eks VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta eks Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Nicko Widjaja menulis surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan masyarakat dalam menghadapi sidang pleidoi. Dalam suratnya yang ditulis tanggal 26 Mei dan diunggah di akun Instagram @nickowidjaja, ia berharap pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh. Ia juga menambahkan bahwa di luar perkara yang sedang dihadapi, ia berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat dan jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia.

    Aldi Adrian Hartanto juga meminta dukungan masyarakat untuk sidang pleidoi hari ini. Dalam kutipan dari akun Instagram @syarifandr, istri Aldi menyampaikan harapan agar banyak orang datang mendengarkan pembelaan Papa dan memberikan dukungan.

    Tuntutan Jaksa

    Jaksa mendakwa enam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) antara tahun 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. Dalam dakwaan, perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.

    Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

    Aldi Adrian Hartanto juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

    Nicko Widjaja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

    William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP. Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

    Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

    Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

    Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan

    Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja:

    • Adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
    • Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja.
    • Kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
    • BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%.
    • Fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.

    Selain itu, Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026:

    • Tidak ada mens rea atau niat jahat.
    • Tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
    • Tidak ada benturan kepentingan.
    • Tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
    • Seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.

    Meskipun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika. Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang.

    Jika sidang pleidoi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja digelar pada hari ini (3/6), Ivan dan Edison TPL Tobing akan menjalani sidang pada 4 Juni.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Apa Itu IPL? Pahami Biaya Wajib Ini Sebelum Tinggal di Hunian Baru

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Perbedaan IPL Rumah dan Apartemen yang Harus Kamu Ketahui

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Sumatra Kembali Memanas, Karhutla 2019 Terulang Lagi?

    By adm_imr7 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jejak Karier Agustina Arumsari dan Eddy Trenggono, Wakil Kepala BGN yang Ditetapkan Prabowo

    8 Juni 2026

    Pesan menyentuh Bruno Moreira saat tinggalkan Persebaya bikin Bonek dan Bonita menangis

    8 Juni 2026

    Hari Ini, Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan

    8 Juni 2026

    Daftar Hitam Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Gagal

    8 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?