Penangkapan Pelaku Pencurian yang Diduga Kembali Beraksi di Rumah yang Sama
Seorang pria berinisial Mis (55) diamankan oleh aparat kepolisian setelah kepergok melakukan tindakan pencurian di sebuah rumah di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/6/2026), dan pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya diketahui oleh warga.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sumbergempol AKP M Anshori, Mis diduga kembali mengunjungi rumah yang sama setelah sebelumnya berhasil membobolnya beberapa hari sebelumnya. Pada Selasa (2/6/2026), pelaku disebut telah mencuri uang tunai sebesar Rp35 juta serta satu unit telepon genggam dari rumah milik Masrohatin Annisa (44).
Modus Pelaku Mengincar Rumah Kosong
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mis memiliki cara khusus dalam memilih target pencurian. Ia biasanya mencari rumah yang dalam kondisi sepi dan ditinggalkan pemiliknya. Sebelum melakukan aksi, pelaku berpura-pura menjadi pencari barang bekas untuk mengamati situasi dan memastikan bahwa tidak ada orang di dalam rumah.
Setelah merasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang berharga yang bisa dibawa kabur. Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika warga mencurigai keberadaannya di rumah korban pada Jumat siang. Polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
Saat polisi membawa Mis keluar dari rumah menuju kendaraan petugas, situasi sempat memanas. Sejumlah warga yang geram melayangkan pukulan ke arah pelaku meski aparat berupaya memberikan perlindungan. Beruntung, situasi dapat dikendalikan sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat insiden tersebut, pelaku hanya mengalami luka lecet ringan di bagian wajah. Dalam proses pemeriksaan, polisi mengaku mengalami kesulitan mendapatkan keterangan dari pelaku. Menurut AKP Anshori, Mis tidak memberikan jawaban atas pertanyaan petugas dan menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Temuan Benda Ajaib Saat Penggeledahan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah bungkusan yang disebut sebagai gembolan atau jimat. Di dalamnya terdapat beberapa benda, termasuk rambut. Polisi selanjutnya mengamankan dan membakar benda tersebut. Setelah jimatnya dibakar, Mis seperti lemas dan semua pertanyaan dijawab.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Setelah diperiksa lebih lanjut, Mis mengakui telah mengambil uang tunai Rp35 juta dan sebuah telepon genggam dari rumah korban. Menurut pengakuannya, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa dokumen resmi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kabupaten Blitar dan menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp2,5 juta.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian. “Kami juga menyita sepeda motor Honda CBR150R Streetfire hitam AG 6854 RAL. Sepeda motor itu yang dipakai sarana mencuri,” ungkap Anshori.
Tindakan di Empat Lokasi Lain
Dalam pemeriksaan, Mis juga mengaku pernah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yakni iPhone 12 Pro Max, Oppo A5 Pro, Realme C12, serta sebuah ponsel Vivo dalam kondisi rusak.
Dari rekam jejak hukum yang dimiliki, Mis diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat sudah lima kali menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dalam perkara serupa.
Pentingnya Kewaspadaan dan Penanganan Hukum
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap rumah yang ditinggalkan kosong, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti saat ibadah berjamaah atau kegiatan massal. Modus berpura-pura mencari barang bekas untuk memantau situasi juga menjadi pola yang patut diwaspadai warga.
Di sisi lain, tindakan warga yang berusaha menghakimi pelaku menunjukkan tingginya emosi masyarakat terhadap tindak kriminal. Namun penanganan hukum tetap perlu diserahkan kepada aparat agar proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.






