Usulan Sipil di Jabatan Strategis Polri Mengundang Perdebatan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajukan usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Usulan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penolakan dari DPR.
Respons Kapolri terhadap Usulan Sipil di Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait usulan yang diajukan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri. Menurut Sigit, ruang tersebut bisa menjadi dasar hubungan timbal balik antara Polri dan institusi sipil lainnya.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujar Sigit saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa pada saat Polri diberikan ruang di luar struktur, maka Polri juga akan memberikan ruang bagi ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri.
Namun, meskipun Kapolri menyambut baik gagasan tersebut, tidak semua pihak setuju dengan pendekatan ini. DPR memberikan reaksi tegas terhadap usulan Pigai, menilai bahwa pengisian jabatan strategis di Polri oleh sipil tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian yang telah diatur dalam konstitusi.
Penolakan DPR terhadap Usulan Sipil di Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian. Menurutnya, Polri bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan alat negara yang memiliki mandat khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, (usulan itu) tidak pas dan tidak relevan,” ujar Rudianto, dikutip dari SURYA.co.id.
Ia menjelaskan bahwa anggota Polri dibentuk melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berbeda dengan aparatur sipil pada umumnya. Setiap personel harus melewati tahapan rekrutmen dan pendidikan berjenjang, mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).
Menurut Rudianto, pendidikan tersebut tidak hanya membekali kemampuan administratif atau manajerial, tetapi juga membentuk kompetensi khusus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. “Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri,” ujarnya.
Alasan Polri Bisa Jabat di Sipil
Rudianto juga menanggapi argumen Natalius Pigai yang menyinggung banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Menurutnya, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Beberapa contoh yang ia sebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). “Kenapa anggota Polri bisa bertugas di institusi luar kepolisian? Karena di situ ada tugas-tugas penegakan hukum yang ada sangkut pautnya dengan Polri. Polisi memang didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik,” tuturnya.
Usulan Pigai dan Tujuan Revisi UU Polri
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Pada saat anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis. Ia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.







