Penyimpangan Izin Pertambangan di Kalimantan Barat Mengungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolda
Kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) semakin menarik perhatian publik. Isu keterlibatan mantan Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto, mulai muncul setelah adanya pemeriksaan terhadapnya oleh Divisi Propam Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemeriksaan Eks Kapolda oleh Divisi Propam
Menurut informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini diduga terkait dengan kasus dugaan penyimpangan tata kelola IUP Bauksit di Kalbar yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pemeriksaan ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng dalam keterangannya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa pemeriksaan oleh Propam harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang. Ia menduga bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Penangkapan Pengusaha Bauksit
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang beneficial owner PT Quality, Sudianto (SDT) alias Aseng, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng melakukan penambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki. Ia bekerja sama dengan penyelenggara negara dan menjual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ungkap Syarief.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Meski lokasi tidak dirinci, Syarief menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.
Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. “Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tukasnya.
Tantangan dalam Penyidikan
Meski ada pengakuan dari Sudianto, Sugeng menekankan bahwa pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah. Ia mengkhawatirkan jika penyidikan hanya mengandalkan pengakuan tanpa bukti yang kuat, maka proses hukum bisa menjadi tidak adil.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar masih berlangsung. IPW berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif. Namun, sampai saat ini, belum ada respons resmi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim terkait pemeriksaan tersebut.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas tata kelola izin pertambangan yang membutuhkan penanganan yang lebih hati-hati dan transparan agar tidak ada pihak yang terlewat dari proses hukum.






