Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka dan Proses OTT yang Terjadi
Kasus dugaan pemerasan izin tingawa Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terus menjadi perhatian publik. KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap Silmy dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berjalan dengan penyelidikan tertutup. Hal ini memicu perdebatan mengenai prosedur hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.
KPK: OTT Berjalan dengan Penyelidikan Tertutup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencarian terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari penyelidikan tertutup dalam operasi tangkap tangan. Menurutnya, dalam konteks OTT, penyidik tidak melakukan prosedur pemanggilan seperti pada tahapan penyidikan biasa. “Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup. Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang,” ujar Budi Prasetyo.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas keberatan dari kuasa hukum Silmy yang merasa prosedur penindakan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK menegaskan bahwa dalam operasi senyap, penyelidikan tertutup menjadi instrumen utama untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Tidak Kooperatif
Sahala Siahaan dan Achram selaku kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka menilai narasi yang berkembang di publik seolah-olah Silmy menghindari proses hukum telah merugikan secara pribadi maupun hukum.
Menurut Achram, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia menyatakan bahwa saat itu Silmy masih menjalankan tugas kedinasan sebagai Wamen Imipas dan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Informasi mengenai pencarian terhadap Silmy pertama kali diketahui melalui pemberitaan media massa.
Penggeledahan Rumah Silmy dan Penyitaan Aset Mewah
Di tengah perdebatan mengenai prosedur OTT, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. Sehari setelah penetapan tersangka, Jumat (5/6/2026), penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang mendapat pengawalan personel Brimob tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi. Barang-barang yang diamankan meliputi dua mobil sport Porsche, sepuluh kendaraan roda dua termasuk Harley Davidson dan Ducati, sejumlah sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, yen Jepang, dan rupiah.
Dugaan Aliran Dana dan Sandi “Malaikat”
Kasus ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dianalisis oleh PPATK dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 diduga berada pada posisi penting dalam skema pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. KPK menduga adanya praktik pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan melalui rekening tertentu sebelum didistribusikan secara berkala. Penyidik menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. Distribusi dana tersebut disebut menggunakan kode khusus “malaikat” yang diduga merujuk pada pembagian jatah bagi pejabat tertentu.
Delapan Tersangka Jalani Penahanan
Saat ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut.
Pemerintah Belum Tunjuk Pengganti Silmy Karim
Sementara itu, setelah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim Cs dicopot imbas menjadi tersangka korupsi, pemerintah belum berencana mengisi jabatan yang ditinggalkan. Itu artinya, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memimpin kementerian itu sendiri. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). “Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan,” kata Prasetyo Hadi.
Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA). Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses. KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026. Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.






