Operasi Patuh Semeru 2026: Penundaan dan Pelanggaran yang Ditegakkan
Operasi Patuh Semeru 2026, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026, kini mengalami penundaan. Meski demikian, kepolisian tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas di tengah masyarakat.
Operasi ini akan menyasar berbagai titik strategis di Kota Surabaya dengan fokus pada penindakan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tahun ini, operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai fondasi dalam membangun masyarakat yang tertib dan berdaya saing.
Daftar Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sanksi: Pasal 291 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.Pengemudi Mobil Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengemudi dan penumpang di kursi depan wajib menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.
Sanksi: Pasal 289 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan telepon genggam ketika mengemudi dinilai mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sanksi: Pasal 283 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.
Sanksi: Jika tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ. Kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Jika memiliki tetapi tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.Tidak Membawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat kendaraan digunakan di jalan.
Sanksi: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.
Sanksi: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan masih menjadi salah satu target penindakan.
Sanksi: Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan serius, terutama di kawasan perkotaan yang padat kendaraan.
Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Mengabaikan lampu lalu lintas, marka jalan, maupun rambu-rambu termasuk pelanggaran yang akan menjadi perhatian petugas.
Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Penundaan Operasi Patuh Semeru 2026
Penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang. Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.
Meski operasi ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas. Pengguna jalan diminta untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar di seluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan. Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.
Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.







