Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

adm_imradm_imr13 June 202610 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Operasi Patuh Semeru 2026: Penundaan dan Pelanggaran yang Ditegakkan

Operasi Patuh Semeru 2026, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026, kini mengalami penundaan. Meski demikian, kepolisian tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas di tengah masyarakat.

Operasi ini akan menyasar berbagai titik strategis di Kota Surabaya dengan fokus pada penindakan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Tahun ini, operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai fondasi dalam membangun masyarakat yang tertib dan berdaya saing.

Daftar Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Tidak Menggunakan Helm SNI

    Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Sanksi: Pasal 291 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Pengemudi Mobil Tidak Memakai Sabuk Pengaman

    Pengemudi dan penumpang di kursi depan wajib menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

    Sanksi: Pasal 289 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

    Mengoperasikan telepon genggam ketika mengemudi dinilai mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

    Sanksi: Pasal 283 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

  • Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM

    Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

    Sanksi: Jika tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ. Kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

    Jika memiliki tetapi tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Tidak Membawa STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat kendaraan digunakan di jalan.

    Sanksi: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu Orang

    Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.

    Sanksi: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

    Knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan masih menjadi salah satu target penindakan.

    Sanksi: Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Melawan Arus Lalu Lintas

    Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan serius, terutama di kawasan perkotaan yang padat kendaraan.

    Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.

  • Melanggar Rambu dan Marka Jalan

    Mengabaikan lampu lalu lintas, marka jalan, maupun rambu-rambu termasuk pelanggaran yang akan menjadi perhatian petugas.

    Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Penundaan Operasi Patuh Semeru 2026

Penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang. Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.

Meski operasi ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas. Pengguna jalan diminta untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.

Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar di seluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan. Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.

Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,129 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,056 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?