Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Meski Pengasuh Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, 30 Santri Tetap Berada di Mahad Al Anfas Demak

    Meski Pengasuh Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, 30 Santri Tetap Berada di Mahad Al Anfas Demak

    adm_imradm_imr13 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penutupan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Dalam Proses

    Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah sedang mempertimbangkan tindakan penutupan terhadap Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak. Lembaga pendidikan Islam tersebut belum memiliki izin operasional (Ijop) dan tengah menghadapi dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya.

    Pengasuh Ma’had tersebut berinisial MT, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya. Dua santri dari lembaga tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Demak sejak tahun 2025. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemda Demak untuk menutup lembaga yang tidak memiliki ijop.

    Santri yang Masih Bertahan di Ma’had

    Hasil investigasi Kemenag Jateng dan Kemenag Demak menunjukkan bahwa masih ada 30 santri yang bertahan di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Rinciannya, 12 santri putri dan 18 santri putra. Para santri tersebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji di tempat tersebut. Alasan mereka belum dipulangkan adalah karena tidak terpengaruh oleh adanya kasus tersebut.

    Fatkhuronji menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Demak sebagai langkah upaya penutupan Ma’had tersebut. “Kami menunggu hasil koordinasi dengan Polres Demak, hari ini kepala kemenag Demak mau ketemuan dengan polres,” ujarnya.

    Pendampingan untuk Korban

    Selain itu, pihak Kemenag juga melakukan pendampingan untuk korban-korban dugaan kekerasan seksual tersebut. Pendampingan ini dilakukan bersama dengan DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP, dan aparat lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan psikis para korban.

    Dua Korban Berani Bongkar Kelakuan Pengasuh

    Kasus dugaan kekerasan seksual ini bermula saat dua korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Kasus ini menyeret pengasuh Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas, MT, yang berusia sekitar 50 tahun. Salah satu korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang melaporkan kasus ini pada tahun 2025. Namun, laporan tersebut sempat terhenti karena kurangnya bukti.

    Korban akhirnya meminta pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Pendamping Hukum korban, Nizar Alqomari, menjelaskan bahwa korban anak melaporkan kasus ini pada 2025 silam, dan laporan tersebut kemudian dilengkapi oleh korban kedua, S (25), pada Jumat (5/6/2026).

    Pengakuan Korban dan Ancaman Terduga Pelaku

    Nizar merinci bahwa korban anak berusia 14 tahun mendapatkan dugaan kekerasan seksual saat mondok di tempat tersebut pada tahun 2022. Korban yang tinggal di pondok tersebut mengalami kekerasan mulai dari tahun 2022 hingga 2023. Kasus ini terungkap saat orangtua korban berkunjung ke pondok tersebut untuk menjenguk korban.

    Korban selalu menangis saat dijenguk, tetapi belum berani mengungkap kondisinya. Orangtua akhirnya mendesak korban, dan korban mengungkapkan perbuatan pengasuh pondok tersebut. Hasil visum menunjukkan bahwa selaput dara korban telah sobek.

    Untuk korban kedua, S (25), yang merupakan santri lawas di pondok tersebut, ia dijodohkan dengan seorang pria yang termasuk pengurus pondok. Suami korban mencurigai gelagat S karena selalu menangis saat berhubungan suami-istri. Setelah didesak, S mengaku telah disetubuhi oleh MT sejak masa santri.

    Modus Pelaku: Takzim ke Kiai

    Nizar mengungkap bahwa terduga pelaku memperdaya korban dengan dalih takzim kepada kiai. Dalam budaya pesantren, takzim diartikan sebagai sikap sopan santun seorang santri atau sikap memuliakan dan menghormati guru, ustaz, atau kiai. Para korban yang kemungkinan lebih dari dua orang tidak memiliki banyak pilihan. Mereka tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut.

    Bukan Ponpes Tapi Ngaku Kiai

    Nizar menjelaskan bahwa MT dahulunya dikenal sebagai tokoh spiritual yang biasa menjadi jujukan orang sakit. Seiring berjalannya waktu, MT mendirikan pondok pesantren sekitar tahun 2019. Namun, ponpes itu tidak berizin hanya berbentuk padepokan. Lembaga itu memiliki puluhan santri tetapi mayoritas berasal dari luar Kabupaten Demak.

    Santri-santri ini berusia anak-anak lulusan SD dan mayoritas perempuan. Mereka bisa mondok di tempat tersebut karena terduga pelaku membuka pengobatan alternatif yang berbasis spiritual agama. “Terduga pelaku juga mengaku sebagai kiai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin,” ungkapnya.

    Harapan untuk Korban Lain

    Nizar berharap agar para korban lain dari kasus ini dapat terbuka dan turut melaporkan terduga pelaku. Ia juga meminta adanya tindakan tegas dari aparat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini. “Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujarnya.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Rubiyah Kartini Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Enim Usai Hilang

    By adm_imr13 Juni 20264 Views

    Intuisi Ibu Bilqis Saat Putrinya Ditemukan Tewas Di Rumah

    By adm_imr13 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?