Penutupan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Dalam Proses
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah sedang mempertimbangkan tindakan penutupan terhadap Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak. Lembaga pendidikan Islam tersebut belum memiliki izin operasional (Ijop) dan tengah menghadapi dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya.
Pengasuh Ma’had tersebut berinisial MT, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya. Dua santri dari lembaga tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Demak sejak tahun 2025. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemda Demak untuk menutup lembaga yang tidak memiliki ijop.
Santri yang Masih Bertahan di Ma’had
Hasil investigasi Kemenag Jateng dan Kemenag Demak menunjukkan bahwa masih ada 30 santri yang bertahan di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Rinciannya, 12 santri putri dan 18 santri putra. Para santri tersebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji di tempat tersebut. Alasan mereka belum dipulangkan adalah karena tidak terpengaruh oleh adanya kasus tersebut.
Fatkhuronji menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Demak sebagai langkah upaya penutupan Ma’had tersebut. “Kami menunggu hasil koordinasi dengan Polres Demak, hari ini kepala kemenag Demak mau ketemuan dengan polres,” ujarnya.
Pendampingan untuk Korban
Selain itu, pihak Kemenag juga melakukan pendampingan untuk korban-korban dugaan kekerasan seksual tersebut. Pendampingan ini dilakukan bersama dengan DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP, dan aparat lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan psikis para korban.
Dua Korban Berani Bongkar Kelakuan Pengasuh
Kasus dugaan kekerasan seksual ini bermula saat dua korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Kasus ini menyeret pengasuh Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas, MT, yang berusia sekitar 50 tahun. Salah satu korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang melaporkan kasus ini pada tahun 2025. Namun, laporan tersebut sempat terhenti karena kurangnya bukti.
Korban akhirnya meminta pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Pendamping Hukum korban, Nizar Alqomari, menjelaskan bahwa korban anak melaporkan kasus ini pada 2025 silam, dan laporan tersebut kemudian dilengkapi oleh korban kedua, S (25), pada Jumat (5/6/2026).
Pengakuan Korban dan Ancaman Terduga Pelaku
Nizar merinci bahwa korban anak berusia 14 tahun mendapatkan dugaan kekerasan seksual saat mondok di tempat tersebut pada tahun 2022. Korban yang tinggal di pondok tersebut mengalami kekerasan mulai dari tahun 2022 hingga 2023. Kasus ini terungkap saat orangtua korban berkunjung ke pondok tersebut untuk menjenguk korban.
Korban selalu menangis saat dijenguk, tetapi belum berani mengungkap kondisinya. Orangtua akhirnya mendesak korban, dan korban mengungkapkan perbuatan pengasuh pondok tersebut. Hasil visum menunjukkan bahwa selaput dara korban telah sobek.
Untuk korban kedua, S (25), yang merupakan santri lawas di pondok tersebut, ia dijodohkan dengan seorang pria yang termasuk pengurus pondok. Suami korban mencurigai gelagat S karena selalu menangis saat berhubungan suami-istri. Setelah didesak, S mengaku telah disetubuhi oleh MT sejak masa santri.
Modus Pelaku: Takzim ke Kiai
Nizar mengungkap bahwa terduga pelaku memperdaya korban dengan dalih takzim kepada kiai. Dalam budaya pesantren, takzim diartikan sebagai sikap sopan santun seorang santri atau sikap memuliakan dan menghormati guru, ustaz, atau kiai. Para korban yang kemungkinan lebih dari dua orang tidak memiliki banyak pilihan. Mereka tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut.
Bukan Ponpes Tapi Ngaku Kiai
Nizar menjelaskan bahwa MT dahulunya dikenal sebagai tokoh spiritual yang biasa menjadi jujukan orang sakit. Seiring berjalannya waktu, MT mendirikan pondok pesantren sekitar tahun 2019. Namun, ponpes itu tidak berizin hanya berbentuk padepokan. Lembaga itu memiliki puluhan santri tetapi mayoritas berasal dari luar Kabupaten Demak.
Santri-santri ini berusia anak-anak lulusan SD dan mayoritas perempuan. Mereka bisa mondok di tempat tersebut karena terduga pelaku membuka pengobatan alternatif yang berbasis spiritual agama. “Terduga pelaku juga mengaku sebagai kiai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin,” ungkapnya.
Harapan untuk Korban Lain
Nizar berharap agar para korban lain dari kasus ini dapat terbuka dan turut melaporkan terduga pelaku. Ia juga meminta adanya tindakan tegas dari aparat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini. “Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujarnya.







