Kekhawatiran Pengusaha Pertambangan Terkait Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu yang diwujudkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyoroti berbagai tantangan yang muncul dari implementasi kebijakan ini.
Volume Ekspor Batu Bara dan Kompleksitas Pengangkutan
Saat ini, volume ekspor batu bara dari Indonesia berkisar antara 350 juta hingga 400 juta ton per tahun. Negara-negara tujuan ekspor mencakup China, India, Jepang, serta negara-negara di Kawasan Asia Tenggara. Proses ini melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan batu bara tersebut ke luar negeri.
Selain itu, terdapat ratusan kontrak penjualan dengan spesifikasi dan klausul yang berbeda-beda. Nilai kontrak pada tahun 2026 diperkirakan mencapai USD 1,8 miliar. Jika proses ekspor hanya dihandle oleh satu badan usaha, yaitu PT DSI, maka akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan agar para end user tetap membeli kebutuhan supply batu baranya dari Indonesia.
Persaingan dengan Produsen Lain dan Risiko Harga Pasar
Sudirman menjelaskan bahwa produsen batu bara di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membuat kesepakatan jual beli dan membentuk konsumen setia. Banyak kontrak jangka panjang yang disepakati dengan end user, sehingga harga penjualan relatif lebih baik dibandingkan pasar spot.
Namun, jika penjualan ekspor dialihkan hanya ke PT DSI, dikhawatirkan para end user tidak ingin melanjutkan kontrak jangka panjang. Mereka bisa beralih ke produsen lain seperti Australia, Rusia, Afrika Selatan, Amerika, atau bahkan China sendiri. Hal ini dapat mengakibatkan PT DSI kesulitan menjual batu baranya dengan harga yang bagus.
Jika terpaksa menjual secara spot kepada trader, harga yang diberikan kemungkinan tidak bagus. Akibatnya, tujuan memperbaiki harga penjualan tidak tercapai.

Masalah Produksi yang Tidak Terjual dan Dampak Ekonomi
Sudirman juga mengungkapkan bahwa jika pasokan batu bara yang tidak terjual dibiarkan begitu saja, akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Saat ini, produksi batu bara nasional mencapai 600 juta ton, meskipun telah dipangkas dari sebelumnya 800-900 juta ton per tahun.
Dampak lanjutan dari hal ini adalah banyak perusahaan tambang batubara merugi, bahkan berpotensi menghentikan operasional. Ini bisa berujung pada PHK massal dan dampak ekonomi yang lebih parah.
Risiko Inefisiensi dan Birokrasi
Perhapi juga khawatir adanya risiko inefisiensi akibat birokrasi yang semakin panjang dalam sistem satu pintu. Perpanjangan rantai pasok dikhawatirkan menghambat proses pengiriman komoditas ke pasar internasional secara tepat waktu.
Selain itu, mekanisme pembayaran menjadi isu penting. Jaminan kelancaran pembayaran sangat penting bagi perusahaan tambang batu bara untuk menjaga cash-flow dan kelangsungan operasional pertambangan.
Penilaian terhadap Kebijakan Pengambilalihan Ekspor
Meski memahami keinginan pemerintah untuk menata ulang proses ekspor SDA guna mencegah underinvoicing, Sudirman menilai kebijakan pengambilalihan ekspor melalui satu pintu masih kurang tepat saat ini.
Menurutnya, perubahan regulasi dan kebijakan secara cepat dan signifikan hanya akan membuat para investor khawatir, yang berdampak pada penurunan daya saing investasi di sektor industri tambang nasional.
Kasus underinvoicing dalam tata niaga ekspor komoditas pertambangan seperti batu bara sudah banyak ditekan melalui kebijakan seperti HBA dan HPB yang telah berlangsung cukup baik dan diterima oleh kalangan industri tambang.







