Peran Mahfud MD dalam Penanganan Kasus Dadan Hindayana
Pembicaraan mengenai hukuman mati terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan setelah ia dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP Baru. Meski ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 20 tahun penjara, Mahfud MD menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa diterapkan.
Menurut Mahfud, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dadan dengan nilai triliunan rupiah di tengah situasi darurat anggaran daerah dan bencana nasional memenuhi unsur “keadaan tertentu” untuk penerapan hukuman mati. Hal ini menjadi pernyataan keras yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi tersebut.
Ironi Tindakan Dadan sebelum Ditangkap
Perlu diketahui bahwa sebelum ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Dadan sempat menyampaikan pernyataan yang sangat kontradiktif. Ia sesumbar di hadapan publik bahwa celah korupsi di lembaga yang dipimpinnya sangat kecil dan mudah diawasi. Bahkan, saat itu, ia justru menyebut isu keracunan makanan lebih mengkhawatirkan ketimbang potensi korupsi.
Dengan nada optimis, Dadan mengatakan bahwa korupsi bisa diatasi dengan mudah jika tidak ada. Namun, fakta yang terjadi kemudian menunjukkan bahwa korupsinya justru terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Mahfud mengungkapkan bahwa Dadan menghabiskan triliunan rupiah tanpa merasa bersalah.
Tindakan Korupsi yang Tidak Masuk Akal
Mahfud menambahkan bahwa Dadan seolah buta dan nekat melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal. Tindakan ini melibatkan pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan oleh Dadan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Secara hukum, Dadan Hindayana dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Meskipun pasal tersebut tidak memuat klausul hukuman mati, Mahfud menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus.
Perspektif Hukum Mengenai Penerapan Hukuman Mati
Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih menjadi acuan penegakan hukum tipikor, hukuman mati dapat diberikan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dilanda krisis atau bencana nasional. Menurut Mahfud, kondisi Indonesia saat ini memenuhi unsur tersebut.
“Sekarang ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi,” jelas Mahfud.
Dampak Korupsi terhadap Masyarakat Daerah
Lebih lanjut, Mahfud mengutuk tindakan Dadan karena dilakukan di tengah situasi sulit yang dihadapi banyak daerah. Banyak pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran dan penghematan besar-besaran demi menyokong dana ke BGN.
Akibat efisiensi ekstrem tersebut, nasib para tenaga honorer hingga pegawai P3K di berbagai daerah kini terancam diberhentikan karena kas daerah yang menyusut. “Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya Tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional. Kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini,” sesal Mahfud.
Pertimbangan Hukum yang Mendalam
Atas dasar dampak kerusakan luar biasa (extraordinary crime) yang ditimbulkan bagi masyarakat luas tersebut, Mahfud menilai penerapan hukuman mati bagi Dadan Hindayana adalah langkah yang sangat tepat secara hukum. “Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah,” pungkasnya.






