Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    23 Juni 2026

    Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri

    23 Juni 2026

    Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya

    23 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 23 Juni 2026
    Trending
    • Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
    • Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri
    • Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya
    • Rezeki Tidak Lancar? 5 Sikap Ini Ternyata Hambat Keberkahan Hidup
    • Mulai Besok, 11 Pelanggaran yang Ditetapkan dalam Operasi Patuh Candi 2026
    • Naskah Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Makna Menjalankan Amanah Sebagai Hamba Allah
    • 13 cara efektif berhenti merokok
    • Rekomendasi Kuliner Terbaik di Jakarta Timur, Nikmati Nusantara hingga Kekinian
    • Nasib Motor Listrik SPPG, DPR Setuju Dihibahkan ke Guru Honorer: SPPG Tidak Perlu Berpindah
    • Jadwal Kapal Pelni Juni-Juli 2026: Tiket Murah dari Surabaya ke Ambon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Meski Aturan Hukum Baru, Mahfud MD: Mantan Kepala BGN Masih Bisa Divonis Mati karena Alasan Ini

    Meski Aturan Hukum Baru, Mahfud MD: Mantan Kepala BGN Masih Bisa Divonis Mati karena Alasan Ini

    adm_imradm_imr22 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Mahfud MD dalam Penanganan Kasus Dadan Hindayana

    Pembicaraan mengenai hukuman mati terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan setelah ia dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP Baru. Meski ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 20 tahun penjara, Mahfud MD menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa diterapkan.

    Menurut Mahfud, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dadan dengan nilai triliunan rupiah di tengah situasi darurat anggaran daerah dan bencana nasional memenuhi unsur “keadaan tertentu” untuk penerapan hukuman mati. Hal ini menjadi pernyataan keras yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi tersebut.

    Ironi Tindakan Dadan sebelum Ditangkap

    Perlu diketahui bahwa sebelum ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Dadan sempat menyampaikan pernyataan yang sangat kontradiktif. Ia sesumbar di hadapan publik bahwa celah korupsi di lembaga yang dipimpinnya sangat kecil dan mudah diawasi. Bahkan, saat itu, ia justru menyebut isu keracunan makanan lebih mengkhawatirkan ketimbang potensi korupsi.

    Dengan nada optimis, Dadan mengatakan bahwa korupsi bisa diatasi dengan mudah jika tidak ada. Namun, fakta yang terjadi kemudian menunjukkan bahwa korupsinya justru terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Mahfud mengungkapkan bahwa Dadan menghabiskan triliunan rupiah tanpa merasa bersalah.

    Tindakan Korupsi yang Tidak Masuk Akal

    Mahfud menambahkan bahwa Dadan seolah buta dan nekat melakukan permainan anggaran yang tidak masuk akal. Tindakan ini melibatkan pengadaan barang, motor listrik, hingga sistem IT yang menelan anggaran triliunan rupiah. Tindakan-tindakan ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan oleh Dadan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

    Secara hukum, Dadan Hindayana dijerat menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Meskipun pasal tersebut tidak memuat klausul hukuman mati, Mahfud menegaskan bahwa vonis mati tetap bisa dijatuhkan sebagai bentuk hukuman khusus.

    Perspektif Hukum Mengenai Penerapan Hukuman Mati

    Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih menjadi acuan penegakan hukum tipikor, hukuman mati dapat diberikan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dilanda krisis atau bencana nasional. Menurut Mahfud, kondisi Indonesia saat ini memenuhi unsur tersebut.

    “Sekarang ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi,” jelas Mahfud.

    Dampak Korupsi terhadap Masyarakat Daerah

    Lebih lanjut, Mahfud mengutuk tindakan Dadan karena dilakukan di tengah situasi sulit yang dihadapi banyak daerah. Banyak pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran dan penghematan besar-besaran demi menyokong dana ke BGN.

    Akibat efisiensi ekstrem tersebut, nasib para tenaga honorer hingga pegawai P3K di berbagai daerah kini terancam diberhentikan karena kas daerah yang menyusut. “Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya Tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional. Kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini,” sesal Mahfud.

    Pertimbangan Hukum yang Mendalam

    Atas dasar dampak kerusakan luar biasa (extraordinary crime) yang ditimbulkan bagi masyarakat luas tersebut, Mahfud menilai penerapan hukuman mati bagi Dadan Hindayana adalah langkah yang sangat tepat secara hukum. “Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hari Ini Prabowo Lantik Pemimpin Baru BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

    23 Juni 2026

    Sarwendah Minta Maaf di Medsos, Pakar: Lebih Seperti Pembelaan Diri

    23 Juni 2026

    Komunitas Arek Suroboyo Asli Terbentuk, Arsas Ajak Persatuan di Surabaya

    23 Juni 2026

    Rezeki Tidak Lancar? 5 Sikap Ini Ternyata Hambat Keberkahan Hidup

    23 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?