Ringkasan Berita
Kasus dugaan malapraktik yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak, bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga mendiang Aldo Ramdani (10 tahun) ke Polda Babel atas dugaan kesalahan dalam penanganan medis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Anjasra Karya, jaksa sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Ia menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan tunggal, Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai adanya hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, tidak ada penyesalan dari terdakwa, karena ia beranggapan bahwa tindakannya sesuai prosedur. Hal ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, serta tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Namun, JPU juga menyebutkan adanya hal yang meringankan, yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Kronologi Awal Kasus
Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Aldo Ramdani (10 tahun) ke Polda Babel pada akhir 2024. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Kematian Aldo memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Keluarga korban, Yanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Dr. Ratna beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Setelah melalui proses panjang, pada 18 Juni 2025, dr. Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/35/VI/RES.5/2025. Dalam penetapan tersangka tersebut, dr. Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Setelah lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, dr. Ratna angkat bicara kepada awak media. Ia didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Hangga OF menggelar konferensi pers di Pangkalpinang pada Kamis (24/7/2025). Ia mengakui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengutus penasihat hukum untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa tim medis telah melakukan tata laksana pengobatan sesuai dengan keilmuan dan kompetensi masing-masing.
Sosok dr. Ratna Setia Asih
dr. Ratna Setia Asih Sp.A., M.Kes adalah dokter spesialis anak yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia juga menjalankan praktik pengobatan anak di beberapa rumah sakit dan klinik. Dalam surat penetapan tersangka, Ratna Setia Asih lahir di Kota Pangkalpinang pada tanggal 16 Oktober 1980.
Melalui laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Ratna meraih gelar akademik dr., Sp.A., M.Kes. Gelar Dokter Spesialis Anak (Sp.A) ia raih dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Ratna Setia Asih merupakan anggota dari IDAI.
Salah satu bidang yang dipelajari oleh dokter spesialis anak adalah Neonatologi, sebuah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada perawatan bayi baru lahir. Dokter spesialis neonatologi, atau neonatologis, adalah dokter anak yang terlatih khusus untuk menangani bayi baru lahir, terutama yang membutuhkan perawatan intensif di unit perawatan intensif neonatal (NICU).
Dukungan untuk dr. Ratna Setia Asih
Dukungan untuk dr. Ratna Setia Asih datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Babel. Sebanyak 50 dokter berkumpul di Laterase Café, Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Jumat (21/11) pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan dukungan kepada dr. Ratna sekaligus belasungkawa untuk keluarga Aldo.
Mereka adalah dokter umum maupun spesialis yang hadir untuk menunjukkan solidaritas profesi. Suasana pertemuan berjalan hangat dan penuh empati sebagai bentuk dukungan moral terhadap sejawat mereka, dr. Ratna, Sp.A.
Kontribusi dari Pengurus Besar IDI kemungkinan besar akan diberikan, terutama dalam menunjuk penasihat hukum yang tepat. Ketua IDI Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlewi, Sp.D.V, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas kebijakan menangguhkan penahanan terhadap dr. Ratna yang dinilai dilakukan demi kepentingan pelayanan kesehatan anak ke depan.
Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan
JPU menuntut terdakwa dr. Ratna Setia Asih selama 4 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). JPU menilai dr. Ratna bertanggung jawab dan diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang meninggal dunia.
Kuasa Hukum Dokter Ratna Setia Asih, Hangga Oktavandani, memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. Ia berpendapat bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan dan tindakan kesehatan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
Harapan IDI Pangkalpinang
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr. Idil Fitri, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Dokter Ratna Setia Asih. Harapan tersebut disampaikan usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Dokter Ratna Setia Asih terkait dugaan malapraktik terhadap pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dr. Idil Fitri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Dokter Ratna Setia Asih telah sesuai prosedur medis yang berlaku. Ia berharap dinyatakan bebas oleh hakim. 







