Rencana Koridor Baru Trans Jatim Malang Raya: Keseimbangan antara Transportasi Umum dan Angkot
Rencana pembukaan koridor baru Trans Jatim Malang Raya dalam waktu dekat ini diharapkan bisa terus menggandeng berbagai pihak, termasuk komunikasi dengan para sopir angkot sekaligus mencari solusi atas aspirasi yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi penting karena keberadaan Trans Jatim dinilai belum diimbangi dengan regulasi yang melindungi angkot, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan para sopir.
Sebelumnya, kalangan sopir angkot di Malang Raya menyampaikan keluhan mereka, menilai bahwa keberadaan Trans Jatim tidak diiringi oleh aturan yang cukup untuk melindungi keberadaan angkot. Aspirasi ini kemudian mendapat perhatian dari anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas. Legislator asal Dapil Malang Raya ini meminta agar aspirasi sopir angkot tersebut ditindaklanjuti, terlebih sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama bahwa para sopir angkot akan dijadikan feeder di jalur yang dilalui Trans Jatim.
“Penambahan koridor itu bagus menurut saya. Keberadaan Trans Jatim itu sangat bagus menurut saya,” ujar Puguh saat dikonfirmasi. “Tetapi jangan sampai dengan keberadaan TransJatim itu mensubstitusi pekerjaan orang yang sudah existing.”
Puguh mendorong agar Pemprov Jatim melalui Dishub mengambil langkah serius, memastikan aspirasi para sopir angkot ditindaklanjuti. Komunikasi yang efektif dan intens dengan kalangan sopir angkot harus terus dilakukan guna mencari jalan tengah. Jika disepakati mereka menjadi feeder maka harus diwujudkan dalam bentuk regulasi. Regulasi ini tentu saja akan mengatur tentang skema yang menjadi kesepakatan. Tujuannya agar para sopir angkot yang eksis ini tidak khawatir dengan keberadaan Trans Jatim akan menggerus penghasilan mereka.
Perhatian semacam ini juga penting melibatkan Pemkab dan Pemkot di Malang Raya. “Jadi, keberadaan niat baiknya Pemprov Jatim untuk menghadirkan moda transportasi yang terjangkau, eh moda transportasi publik yang baik untuk mengurai kemacetan, mengurai segala macam itu supaya tidak mensubstitusi yang sudah ada,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Keluhan Sopir Angkot dan Penyebab Penurunan Pendapatan
Sebelumnya, para sopir angkot menilai keberadaan Trans Jatim belum diimbangi regulasi yang melindungi angkot sehingga berdampak pada penurunan pendapatan para sopir. Hal ini mengemuka saat Dishub Kota Malang mulai sosialisasi rencana pengoperasian Koridor 2 Trans Jatim kepada para pengurus angkot, belum lama ini.
Salah seorang pengurus jalur AG (Arjosari–Gadang), Soni Junaedi, mengatakan para sopir angkot merasa dirugikan sejak Trans Jatim beroperasi di Kota Malang. Menurutnya, angkot selama ini juga melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Sehingga pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang memberikan ruang hidup bagi kedua moda transportasi tersebut.
“Kami merasa 100 persen dirugikan. Koridor 1 saja regulasinya belum selesai, kok sekarang sudah mau ada Koridor 2.” “Kami ingin ada keseimbangan agar angkot tetap bisa mencari nafkah,” ujar Soni.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah penempatan halte Trans Jatim yang terlalu rapat di sepanjang jalur angkot. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih menggunakan Trans Jatim tanpa perlu berpindah ke angkot, sehingga fungsi angkot sebagai penghubung (feeder) tidak berjalan. Soni menilai konsep feeder seharusnya memberi kesempatan angkot mengangkut penumpang dari permukiman menuju halte atau terminal.
Ia mengusulkan agar layanan Trans Jatim lebih difokuskan pada perjalanan antar terminal sehingga tidak bersinggungan langsung dengan trayek angkot yang telah ada. Ia juga meminta Pemprov Jatim menunda pembukaan Koridor 2 sebelum ada evaluasi menyeluruh terhadap Koridor 1. Apalagi, saat ini moda transportasi di Kota Malang sudah sangat padat dengan hadirnya ojek daring, taksi daring, hingga sepeda listrik. Sehingga kehadiran koridor baru dikhawatirkan semakin mempersempit ruang usaha sopir angkot.
“Kami minta pemerintah mengevaluasi dulu kebijakan yang ada,” ujarnya.







