Penjelasan Diskumperindag Pasca-Penggeledahan
Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Senin (6/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di Pasar Induk Among Tani. Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, mengakui adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dokumen penting di kantornya yang berada di Balai Kota Among Tani, serta UPT Pasar yang ada di lantai 3 Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
“Ya benar ada beberapa ponsel milik pegawai Diskumperindag dan UPT Pasar, khususnya yang berhubungan dengan dugaan ini yang diamankan,” kata Dian Fachroni kepada Infomalangraya.com, Selasa (7/7/2026).
Pihaknya menuturkan akan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan memastikan Diskumperindag akan kooperatif serta mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam keterkaitan proses hukum yang ada saat ini kami akan kooperatif sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing,” ujarnya.
Dian mengatakan, adanya proses hukum yang kini tengah berjalan menjadi salah satu bagian dalam pembenahan tata kelola dan sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
“Pada prinsipnya perbaikan tata kelola Pasar Induk Among Tani menjadi sebuah keniscayaan. Kami akan terus mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi,” jelasnya.
“Semua ini demi perbaikan terutama penataan dan penaatan legalitas, SOP, serta SDM agar pengelolaan Pasar Induk Among Tani semakin baik,” tambahnya.
Alat Bukti Dugaan Korupsi Kios
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang serta dokumen yang dilakukan Kejari menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara, yang merupakan tahap pemaparan hasil penyelidikan oleh Kejari kepada pimpinan dan tim penyidik.
Sedangkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026.
“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023,” terang Wisnu.
Tidak hanya itu, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
“Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.
Penjelasan Pakar UB Soal Heat Dome
Di sisi lain, fenomena heat dome yang menyebabkan suhu udara di sejumlah negara Eropa menembus lebih dari 40 derajat Celsius memicu kekhawatiran masyarakat dunia. Muncul pertanyaan apakah fenomena serupa berpotensi terjadi di Indonesia?
Menanggapi hal ini, Guru Besar Geofisika Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Drs Ir Adi Susilo MSi PhD, menegaskan peluang terjadinya heat dome di Indonesia sangatlah kecil karena karakteristik geografis Indonesia didominasi wilayah laut.
Menurut Prof Adi, heat dome merupakan kondisi ketika panas terperangkap di suatu wilayah akibat adanya tekanan udara tinggi yang menghambat sirkulasi atmosfer. Akibatnya, panas terus terakumulasi dan suhu permukaan meningkat secara ekstrem.
“Heat dome dapat diibaratkan seperti kubah panas. Panas yang seharusnya lepas ke atmosfer justru terperangkap sehingga terus memantul kembali ke permukaan bumi. Mekanismenya hampir menyerupai efek rumah kaca, tetapi terjadi secara lokal pada wilayah tertentu,” katanya kepada Infomalangraya.com, Selasa (7/7/2026).
Adi menerangkan, fenomena tersebut umumnya terjadi di kawasan lintang menengah hingga lintang tinggi seperti Eropa dan Amerika Utara. Luas daratan yang besar menjadi salah satu faktor utama yang membuat panas lebih mudah terkumpul dan bertahan dalam waktu lama.
“Di Eropa daratannya sangat luas. Panas menjadi lebih mudah terakumulasi dan sulit dilepaskan. Karena itu heat dome lebih mungkin terjadi di wilayah seperti Eropa dan Amerika dibandingkan negara kepulauan seperti Indonesia,” ujarnya.
Perbedaan dengan Gelombang Panas
Prof Adi juga menjelaskan heat dome berbeda dengan heat wave atau gelombang panas yang lebih sering dikenal oleh masyarakat Indonesia. Jika heat wave hanya berupa peningkatan suhu udara dalam periode tertentu, heat dome terjadi karena adanya lapisan tekanan tinggi yang memerangkap udara panas sehingga suhu meningkat jauh lebih ekstrem.
“Dalam heat dome, panas tidak bisa keluar sehingga terus terakumulasi. Inilah yang membedakannya dengan gelombang panas biasa,” katanya.
Meski fenomena tersebut menjadi perhatian global, Prof Adi menilai kondisi geografis Indonesia justru menjadi perlindungan alami dari risiko heat dome. Lautan yang mengelilingi wilayah Indonesia membantu proses pelepasan panas melalui sirkulasi udara dan penguapan air laut.
“Indonesia akan sangat sulit mengalami heat dome karena wilayah kita didominasi lautan. Panas lebih mudah dilepaskan sehingga tidak terperangkap seperti di kawasan dengan daratan yang luas,” jelasnya.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta mewaspadai dampak cuaca panas selama musim kemarau. Menurutnya, risiko yang lebih realistis di Indonesia adalah tingginya paparan radiasi ultraviolet (UV) yang dapat memengaruhi kesehatan apabila seseorang terlalu lama beraktivitas di luar ruangan.
Adi menyarankan masyarakat mengurangi aktivitas saat cuaca sangat terik, menggunakan topi dan pakaian pelindung, serta memanfaatkan tabir surya untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan sinar matahari.
Selain itu, Adi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi terkait cuaca ekstrem yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
“Masyarakat perlu bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya karena justru dapat menimbulkan kepanikan,” tandasnya.







