Masalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kepulauan Riau
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan publik. Tahun 2026 ini, muncul keluhan dari para orangtua dan siswa terkait perubahan kebijakan yang dinilai tidak adil. Salah satu isu utama adalah penghapusan nilai raport sebagai salah satu penilaian dalam SPMB, serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar penilaian.
Seorang orangtua di salah satu SMA di Tanjungpinang mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memasukkan TKA sebagai dasar penilaian pada SPMB 2026 dan menghilangkan nilai raport. Hal ini menurutnya menciderai nilai keadilan bagi siswa-siswi di wilayah tersebut.
“Anak saya selama tiga tahun belajar keras di bangku SMP, tetapi nilai raport tidak digunakan dalam penilaian SPMB,” ujar orangtua tersebut. Ia merasa bahwa usaha anaknya sia-sia dan berpotensi memengaruhi semangat belajarnya di masa depan.
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua, menyampaikan bahwa kebijakan ini membuat siswa sedih karena hingga saat ini belum diterima di bangku SMA sederajat. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar norma standar prosedur dan kriteria.
“Kita coba tanyakan ke Biro Hukum Kemendagri. Memang di situ ada bahasa yang disampaikan ada potensi pelanggaran terhadap pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria. Di situ tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan,” kata Rudy.
Menurut Biro Hukum Kemendagri, daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan baru. Meskipun boleh menambah khasanah lokal, seperti memasukkan sertifikat mengaji sebagai pertimbangan, namun tidak boleh mengurangi yang termaktub dalam Permendikbud.
Rudy menilai, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mencari jalan mudah dalam menentukan kriteria penerimaan. “Ini kan perlu menjadi perhatian bersama, akibat mencari sesuatu yang mudah,” katanya.
Karena jujur, salah satu unsur TKA itu lebih mudah dari pada harus memberikan bobot pada raport selama tiga tahun. “Kita tak punya waktu untuk menghitung satu per satu. Tapi akibatnya semua menjadi masalah,” ucapnya.
Hal tersebut juga menjadi dasar keberatan dan pertanyaan sejumlah orangtua yang anaknya belum diterima di SMA sederajat. “Terkait nilai TKA, saya didatangi orangtua murid yang kebetulan advokad mengajak diskusi. Setelah kita cari dasar hukum penyelenggaraan berdasarkan TKA, ternyata tidak ketemu,” bebernya.
Masalah ini juga dapat menjadi celah untuk membawa hasil SPBM ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Kesimpulan yang didapat adalah ini rawan PTUN berdasar SK siswa yang tidak lulus. Karena SK itu sudah merupakan objek dari PTUN. Itu sudah mereka diskusikan, malah sudah ada yang mengajukan diri probono untuk menampung orangtua yang tidak lulus untuk melakukan PTUN,” bebernya.
Namun yang dikhawatirkan, jika terjadi putusan sela di PTUN maka akan timbul masalah pada sistem penerimaan murid baru di Kepri.
Proses SPMB Tahap II
Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menggelar SPMB tahap ll, untuk mengakomodir 3.874 calon murid yang belum tertampung di SMA sederajat. “Kita lihat perkembangan setelah pendaftaran SPMB tahap ll ditutup,” kata Rudy.
Sementara itu, Kadisdik Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa dalam penilaian, setiap tujuan baik domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi tentu berbeda-beda penilaiannya. Di lapangan, terkadang siswa itu maksudnya domisili akan tetap dia justru salah ambil dan daftar jalur prestasi. Seolah domisili ini dijadikan senjata bagi mereka.
Terkait masalah Tes Kemampuan Akademik (TKA), dia mengatakan itu merupakan penilaian secara nasional. “Selama ini kita lakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Andi.
Dia mengajak masyarakat harus lihatnya per kasus, kalau dulu domisili memang tinggi nilainya hingga 70 persen, sementara sekarang kan tidak lagi. Domisili untuk SMA sekarang hanya 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen dan mutasi 5 persen.
“Alhamdulillah sekarang sudah berjalan dengan baik, sekarang ini kita masih buka untuk pendaftaran secara online tahap ke ll, semoga semua pelajar bisa masuk,” harapnya.
Siswa-siswi di Tanjungpinang sudah hampir selesai, tinggal beberapa orang lagi yang belum daftar. Pihaknya akan berusaha terus agar semua pelajar bisa bersekolah.
Dia mengaku namanya juga masyarakat pro dan kontra itu biasalah. “Kendati demikian, kita tetap melakukan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Karena secara teknis aturannya seperti itu. Kita juga terapkan by juknis,” kata Andi Agung.






