Tim Penasihat Hukum Nadiem Melaporkan Empat Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara resmi melaporkan empat majelis hakim perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini dilakukan dengan membawa sejumlah bukti konkret berupa rekaman video persidangan yang menunjukkan dugaan manipulasi fakta, pelanggaran kode etik, hingga ketidakprofesionalan dari majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan tim penasihat hukum, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan hakim terkait vonis yang dijatuhkan, namun menolak keras dugaan rekayasa di dalam putusan. Ia menyatakan bahwa putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Namun, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang mereka sesalkan.
Ari menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan di persidangan malah dihilangkan, sementara fakta yang tidak pernah ada justru dimunculkan. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan terhadap proses persidangan yang tidak transparan dan tidak adil.
Terkait dugaan pelanggaran etik, Ari menyoroti kebijakan Mahkamah Agung dalam penunjukan Hakim Ketua Majelis. Ia menyebutkan bahwa Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, justru ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasus Nadiem Anwar Makarim. Putusan non palu tersebut dikeluarkan pada 8 Desember 2025, sedangkan penunjukan sebagai hakimnya terjadi pada 9 Desember 2025. Ini menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial.
Tim penasihat hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai sangat berpihak dan membatasi ruang pembelaan terdakwa. Ari menyebutkan bahwa saksi dari pihak jaksa diberikan kesempatan hingga sekitar 50 orang, sementara saksi dari pihak terdakwa dihentikan secara paksa hanya pada lima orang.
Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan parsial dalam proses peradilan ini. Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan bagi terdakwa, seakan-akan keterangannya dipotong-potong terus, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa.
Temuan lain yang disoroti secara tajam adalah dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim di ruang sidang. Ari menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan bukti rekaman video yang memperlihatkan insiden tersebut secara jelas ke Komisi Yudisial. Lalu ada dua hakim, Hakim Erusman dan hakim satu lagi, yang selama persidangan tidur di persidangan.
“Dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?” Kata Ari.
Desakan Reformasi Peradilan
Pada kesempatan yang sama, rekan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan ke KY ini adalah momentum mendesak untuk menyelamatkan wajah sistem peradilan Indonesia yang kini tengah menjadi sorotan dunia internasional. Apabila proses peradilan seperti yang disampaikan rekan kami, Pak Ari, dilakukan seperti itu, maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa rentetan kejanggalan dalam persidangan ini telah memicu reaksi negatif dari berbagai negara. Kita sudah melihat bahwa media-media internasional, reaksi dari internasional, dari Australia, dari Amerika, sudah memberikan komentar mengenai bagaimana jalannya persidangan.
Dodi turut mengkritik keras sikap institusi Mahkamah Agung yang terkesan menihilkan rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial dengan tetap menugaskan hakim yang bermasalah. Ia berharap agar pelaporan ini ditindaklanjuti secara serius dan dijadikan titik tolak reformasi di dalam proses peradilan.
“Nah, ini menjadi sangat penting, apakah pengadilan ini bisa dijadikan harapan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan rasa keadilan, atau memang pengadilan menunggu harus selalu diintervensi oleh pemerintah. Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional,” kata Dodi.
Harapan dan Dukungan Masyarakat
Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil. Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan.
Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat.

Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan.







