Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trimester Ketiga, Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Siap Sambut Anak Pertama Laki-Laki

    11 Juli 2026

    Fashionologi 2026: Limbah Batik Mojokerto Jadi Streetwear Modern

    11 Juli 2026

    Perkuat Kesejahteraan Keluarga, DKI Tingkatkan RPTRA dan Ranperda

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 Juli 2026
    Trending
    • Trimester Ketiga, Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Siap Sambut Anak Pertama Laki-Laki
    • Fashionologi 2026: Limbah Batik Mojokerto Jadi Streetwear Modern
    • Perkuat Kesejahteraan Keluarga, DKI Tingkatkan RPTRA dan Ranperda
    • Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?
    • Kesalahan Penggunaan Sunscreen Semprot, Waspadai Risikonya!
    • Nasi Goreng Enak di Medan yang Harus Dicoba, Favorit Kuliner
    • Jadwal pemadaman listrik Kalsel, Rabu 8 Juli 2026: Martapura dan Gambut kegelapan beberapa kali
    • 5 Fakta Menarik Dordogne, Wilayah dengan Julukan 1001 Kastel di Prancis
    • 8 Tanda Kecerdasan Emosional Pria yang Menangis Saat Menonton Film
    • Air sebagai Alat Geopolitik: Perdamaian Israel-Yordania Terancam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    adm_imradm_imr11 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan dan Tanggapan atas Praperadilan Kedua Roy Suryo

    Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), kembali mengajukan praperadilan kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak lain, termasuk kuasa hukum eks Presiden ke-7, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan setelah status tersangka sudah ditetapkan sejak November 2025. Ia merasa heran mengapa hal tersebut baru dipermasalahkan sekarang.

    Yakup menyampaikan pesan kepada kubu Roy Suryo agar forum atau hak yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disalahgunakan untuk mengulur-ulur waktu. Ia khawatir hal ini bisa menghambat proses penanganan perkara dan menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum.

    • Dalam KUHAP yang baru, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil praperadilan.
    • Ini berimplikasi pada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu.

    Sementara itu, simpatisan Roy Suryo, Michael Sinaga, menegaskan bahwa praperadilan ini dilakukan bukan untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai bahwa narasi ini sering diutarakan oleh pihak lawan. Michael menjelaskan bahwa sejak awal banyak pakar hukum yang meragukan kemungkinan perkara ini sampai ke tahap persidangan.

    • Kasus ini dinilai lemah karena pasal-pasalnya dipaksakan, orang-orangnya dipaksakan, dan 12 orang ini tidak pernah berada di satu tempat yang sama, di waktu yang sama, melakukan hal yang sama.
    • Sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut tidak akan sampai ke tahap persidangan.

    Michael juga menegaskan bahwa pertanyaan serupa bisa diajukan oleh pihaknya mengenai alasan penetapan tersangka yang baru dilakukan pada November, padahal penyelidikannya sudah sejak April. Ia mempertanyakan kenapa dari April (penyelidikan), baru November penetapan tersangka? Kenapa dari November, baru Juni P21?

    • Menurut Michael, pertanyaan ini agak percuma karena sudah sampai di sini, tidak usah kita cari-cari lagi ke belakang ya, kita hadapi aja.
    • Hakimnya netral dan sangat objektif. Jika permintaan Pak Roy itu tidak masuk akal, akan ditolak kok.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kedua nanti akan menentukan pokok perkara dalam kasus ini. Dalam praperadilan kedua ini, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    • Pasal ini dinilai sebagai pasal selundupan dan hanya digunakan untuk memberikan daya tawar kepada penyidik agar dapat melakukan penahanan sewaktu-waktu terhadap Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
    • Mereka akan berusaha merontokkan pasal ini karena pasal ini paling tidak menurut mereka tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.

    Refly menegaskan bahwa upaya praperadilan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat pokok perkara ijazah. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk disidangkan pokok perkaranya.

    • Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, jika kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daftar 7 Berita Terpilih Hari Ini: Sopir Tabrak Motor di Simp K-Square Batam Jalani Tes Urine

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    7 Rahasia Masa Lalu Kim Bujang di Agent Kim yang Kembali Aktif

    By adm_imr11 Juli 20262 Views

    Kematian Siswa Jogja, Polisi Buru Pemabuk Tersangka ke Cilacap, 4 DPO

    By adm_imr10 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trimester Ketiga, Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Siap Sambut Anak Pertama Laki-Laki

    11 Juli 2026

    Fashionologi 2026: Limbah Batik Mojokerto Jadi Streetwear Modern

    11 Juli 2026

    Perkuat Kesejahteraan Keluarga, DKI Tingkatkan RPTRA dan Ranperda

    11 Juli 2026

    Roy Suryo Siap Gugatan Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Mengapa Baru Sekarang Tanyakan Status Tersangka?

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?