Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan

    11 Juli 2026

    Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf

    11 Juli 2026

    D-8 Expo Halal 2026: Peluang Indonesia Jadi Pemimpin Ekonomi Syariah Global

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 Juli 2026
    Trending
    • Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan
    • Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf
    • D-8 Expo Halal 2026: Peluang Indonesia Jadi Pemimpin Ekonomi Syariah Global
    • 7 Rahasia Masa Lalu Kim Bujang di Agent Kim yang Kembali Aktif
    • Anak disabilitas yatim piatu di Sukabumi terjebak kecanduan bensin
    • Peternak Diminta Lepas Panen, Pinsar DIY Dukung HAP Ayam Hidup Rp19.500
    • Di Tengah Pemadaman Listrik, Warga Pontianak Manfaatkan Energi Surya
    • 5 cara berkeliling Ragunan Jakarta tanpa lelah jalan kaki saat libur sekolah
    • Seni Menyederhanakan: 4 Stres yang Tidak Perlu Dibuang dari Hidup Anda
    • IRRA 2026 Diumumkan, Balap Mini Dakar Tampilkan Jalur Ekstrem Jawa Barat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf

    Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf

    adm_imradm_imr11 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Pungutan RT dan RW di Kelurahan Sememi

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pengurus RT dan RW membebankan biaya kepada pendatang tanpa izin dari pihak kelurahan.

    Rincian Tarif Pungutan

    Berdasarkan informasi yang beredar, besaran pungutan yang dibebankan kepada pendatang cukup bervariasi. Warga yang pindah masuk menempati rumah dibebankan biaya Rp250 ribu per orang. Namun, apabila jumlah warga yang pindah masuk lebih dari satu orang, mereka dikenakan biaya Rp500.000 per rumah. Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian pondasi atau pembangunan.

    Pelanggaran Peraturan Wali Kota

    Masalahnya, mekanisme pelaksanaan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, menjelaskan bahwa pungutan ini belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja.

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati.

    Alokasi Dana Swadaya dan Sanksi Pembinaan

    Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Dari hasil pemeriksaan, anggaran RT dan RW tersebut memang digunakan untuk membangun infrastruktur secara swadaya. Di antaranya untuk pembangunan jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya pada kawasan yang sebelumnya merupakan kavling tersebut.

    Namun, pihaknya menegaskan semangat gotong royong itu harus tetap dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Semangat membangun kampung bersama tentu baik, tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.

    Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan. “Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali,” kata Arief.

    Antisipasi Pemkot dan Sorotan DPRD

    Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW. “Kami melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi aturan kembali diperkuat,” tegas Arief.

    Kepada masyarakat, Pemkot mengajak warga untuk segera melapor apabila menerima pungutan yang tidak wajar. “Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat,” tegasnya. “Kami segera setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut. Yona berharap pemerintah kota segera mengambil langkah-langkah komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. “Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” kata Yona sebelumnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    SILPA APBD Surabaya Tembus Rp 516 Miliar, Eri Cahyadi Alokasikan untuk Program Awal Tahun

    By adm_imr10 Juli 20261 Views

    Warga Sememi Dikucilkan, RT dan RW Minta Maaf Usai Diperiksa Pemkot Surabaya

    By adm_imr10 Juli 20261 Views

    Silpa Surabaya Melebihi Rp500 Miliar, Eri Cahyadi Pastikan Bukan Dana Mengendap

    By adm_imr10 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan

    11 Juli 2026

    Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf

    11 Juli 2026

    D-8 Expo Halal 2026: Peluang Indonesia Jadi Pemimpin Ekonomi Syariah Global

    11 Juli 2026

    7 Rahasia Masa Lalu Kim Bujang di Agent Kim yang Kembali Aktif

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?