Penjelasan Terkait Pungutan RT dan RW di Kelurahan Sememi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pengurus RT dan RW membebankan biaya kepada pendatang tanpa izin dari pihak kelurahan.
Rincian Tarif Pungutan
Berdasarkan informasi yang beredar, besaran pungutan yang dibebankan kepada pendatang cukup bervariasi. Warga yang pindah masuk menempati rumah dibebankan biaya Rp250 ribu per orang. Namun, apabila jumlah warga yang pindah masuk lebih dari satu orang, mereka dikenakan biaya Rp500.000 per rumah. Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian pondasi atau pembangunan.
Pelanggaran Peraturan Wali Kota
Masalahnya, mekanisme pelaksanaan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, menjelaskan bahwa pungutan ini belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati.
Alokasi Dana Swadaya dan Sanksi Pembinaan
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Dari hasil pemeriksaan, anggaran RT dan RW tersebut memang digunakan untuk membangun infrastruktur secara swadaya. Di antaranya untuk pembangunan jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya pada kawasan yang sebelumnya merupakan kavling tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan semangat gotong royong itu harus tetap dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Semangat membangun kampung bersama tentu baik, tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan. “Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali,” kata Arief.
Antisipasi Pemkot dan Sorotan DPRD
Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW. “Kami melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi aturan kembali diperkuat,” tegas Arief.
Kepada masyarakat, Pemkot mengajak warga untuk segera melapor apabila menerima pungutan yang tidak wajar. “Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat,” tegasnya. “Kami segera setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut. Yona berharap pemerintah kota segera mengambil langkah-langkah komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. “Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” kata Yona sebelumnya.







