Desakan Perubahan Regulasi Keuangan Daerah dari Apkasi
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyerukan perubahan menyeluruh terhadap regulasi operasional dan tata kelola keuangan daerah. Mereka menilai aturan yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada, sehingga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan bahwa beban kerja dan risiko yang dihadapi pemerintah daerah kini jauh lebih besar dibandingkan dukungan yang diberikan oleh regulasi yang berlaku. Ia menyoroti bahwa aturan mengenai kedudukan keuangan kepala daerah, biaya operasional, serta insentif pemungutan pajak daerah sudah tertinggal jauh dari perkembangan zaman.
Contoh Aturan yang Tidak Sesuai
Bursah memberi contoh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tanpa penyesuaian signifikan. Hal ini membuat regulasi tersebut tidak sesuai dengan inflasi, kompleksitas tata kelola pemerintahan, serta perbedaan tingkat kemahalan antardaerah.
Ia mengungkapkan bahwa situasi ini telah memicu keresahan dan kebimbangan bagi para kepala daerah dalam menjalankan peran mereka. “Kami memohon agar tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat lebih leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan, dan mendukung proyek strategis nasional,” ujarnya.
Dampak pada Daerah dengan PAD Rendah
Menurut Bursah, dampak regulasi yang usang paling dirasakan oleh kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sejumlah wilayah Indonesia Timur. Di beberapa daerah tersebut, PAD hanya berkisar Rp5 miliar per tahun, sehingga sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Untuk mengatasi hal ini, Apkasi mengusulkan adanya afirmasi fiskal bagi daerah berkemampuan fiskal rendah serta reformasi regulasi agar pemerintah kabupaten memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan PAD tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.
Usulan Reformasi Regulasi
Beberapa usulan yang diajukan oleh Apkasi meliputi:
- Deregulasi pemanfaatan aset daerah – Mempermudah pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan.
- Penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) – Agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan proyek.
- Sinkronisasi penggunaan dana CSR perusahaan – Pastikan dana CSR benar-benar bermanfaat dan menyatu dengan Rencana Pembangunan Daerah.
Selain itu, Apkasi juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberi kewenangan memungut Dana Kompensasi Infrastruktur dari aktivitas pertambangan galian C untuk mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.
Peningkatan Investasi dan EBT
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu diberikan ruang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi energi baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi (geothermal), guna memperkuat pendapatan daerah.
Fluktuasi dan pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) berdampak langsung terhadap kondisi APBD di berbagai daerah. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah terpaksa memangkas tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) dan mengalami kesulitan memenuhi beban belanja pegawai, termasuk pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Rekomendasi DPR RI
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010. DPR menilai revisi diperlukan agar sistem kedudukan keuangan operasional kepala daerah menjadi lebih adil, proporsional, berbasis kinerja, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten untuk melakukan digitalisasi serta optimalisasi sumber-sumber PAD baru.
Rapat tersebut juga dihadiri pejabat eselon I Kemendagri, antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, hingga Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Turut hadir perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia (Aswakada) yang mendukung langkah advokasi Apkasi.
Pentingnya Rapat dalam Masa Reses
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan tersebut dinilai sangat mendesak sehingga tetap digelar meski DPR sedang memasuki masa reses. “Kami memanggil rapat ini karena ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. “Ini pertemuan penting,” kata Dasco.






