Pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI
Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang diadakan pada Selasa (18/8/2026), menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031. Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025.
Sebelum menjadi anggota Ombudsman, Nuzran memiliki pengalaman luas di bidang legislatif dan ketatanegaraan. Berikut adalah profil lengkap Nuzran Joher:
Profil Lengkap Nuzran Joher
Nuzran Joher lahir di Kerinci, Jambi, pada tanggal 28 Oktober 1973. Saat ini, usianya telah mencapai 53 tahun. Kerinci terletak di bagian barat Provinsi Jambi, berada di kawasan Pegunungan Bukit Barisan. Wilayah ini dikenal dengan Gunung Kerinci, gunung berapi tertinggi di Indonesia yang memiliki ketinggian sekitar 3.805 meter di atas permukaan laut. Selain itu, Kerinci juga memiliki banyak kawasan pegunungan, hutan, dan danau, salah satunya adalah Danau Kerinci.
Nuzran menyelesaikan pendidikan sarjana di IAIN Imam Bonjol dan kemudian meraih gelar magister. Sebelum menjadi anggota Ombudsman, ia pernah menjabat beberapa posisi penting di lingkungan lembaga legislatif dan ketatanegaraan. Beberapa pengalaman kerja yang dimilikinya meliputi:
- Pernah menjadi pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD RI.
- Pernah menjabat Staf Ahli Ketua DPR RI.
- Terlibat dalam kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Nuzran sendiri sudah menjadi salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Saat DPR memilih sembilan anggota pada Januari 2026 lalu, Nuzran belum ditetapkan sebagai ketua; Hery Susanto yang saat itu dipilih sebagai ketua.
Karier dan Riwayat Pendidikan Nuzran Joher
Nuzran Joher merupakan anggota Ombudsman RI sejak Januari 2026. Ia pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yaitu 2015-2019 dan 2019-2024. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota DPD RI dari tahun 2004 hingga 2009 di dapil Jambi.
Berikut adalah riwayat pendidikan Nuzran Joher:
- SDN 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci (1980-1986)
- MTsN Sungai Penuh, Kerinci (1986-1989)
- PGAN Sungai Penuh, Kerinci (1989-1992)
- S1, IAIN Imam Bonjol, Padang (1992-1998)
- S2, Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta (2000-sekarang)
Sementara itu, riwayat pekerjaannya meliputi:
- Anggota DPD RI (2004-2009)
- Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI (2015-2019)
- Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI (2019-2024)
- Anggota Ombudsman RI 2026-2031
Persetujuan DPR atas Penetapan Nuzran Joher
Pada Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Surat tersebut bernomor B45 tanggal 30 Juli hal pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.
Menurut Dasco, Komisi II DPR RI sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Setelah menyampaikan hasil pembahasan tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Kasus Korupsi Hery Susanto
Sebelumnya, posisi Ketua Ombudsman RI kosong setelah Hery Susanto terjerat dalam kasus korupsi. Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery Susanto:
- Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).
Jika ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto itu mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). Atas perbuatannya Hery didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.







