Penyitaan Motor Knalpot Brong di Sukoharjo, Syarat Pengambilan yang Harus Dipenuhi
Sebanyak 73 motor yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan maraknya kejahatan lalu lintas seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan. Namun, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya kembali tidak bisa langsung membawanya pulang tanpa memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.
Syarat Penting Sebelum Mengambil Kendaraan
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, tetapi juga menyasar sejumlah kecamatan yang sering ditemukan pelanggaran serupa, seperti Kartasura, Tawangsari, dan Grogol.
“Penindakan ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Kota Sukoharjo saja, namun juga dilakukan di beberapa kecamatan, khususnya di Kecamatan Kartasura, Tawangsari, Grogol, dan sebagainya,” ujar Doohan.
Menurutnya, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh pelanggar sebelum kendaraan bisa diambil kembali. Salah satu syarat utama adalah kehadiran orang tua atau keluarga, terutama bagi pelanggar yang masih berusia muda.

Kehadiran orang tua dinilai penting agar mereka mengetahui aktivitas anaknya dan dapat melakukan pengawasan lebih baik. “Yang pertama yang perlu dilaksanakan adalah kami meminta orang tua langsung hadir. Meminta orang tua dari yang bersangkutan atau pelanggar itu hadir ke Satlantas untuk membersamai dari pengemudi atau pelanggar,” jelasnya.
“Orang tua wajib membersamai agar orang tua mengetahui tingkah laku atau apa yang dilakukan oleh anak-anak, oleh adik-adik pada saat malam hari,” ungkap Doohan.
Selain itu, kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Pemilik yang menggunakan knalpot brong wajib membawa dan memasang kembali knalpot standar serta melengkapi komponen kendaraan seperti spion. “Dari pelanggar itu wajib menggunakan atau membawa spesifikasi yang standar. Contoh misalnya melanggar knalpot brong atau yang memakai spion,” kata Doohan.
“Para pelanggar itu wajib membawa knalpot yang standar sesuai dengan pabrik. Kemudian yang kedua, dari pelanggar itu wajib membawa spion,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. “Yang ketiga, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Doohan.
Tahap terakhir adalah pemeriksaan legalitas kendaraan melalui STNK dan BPKB. “Yang terakhir, tambahan. Kami perlu memeriksa surat-surat kendaraan,” kata Doohan.
“Selain orang tua kemudian membawa perlengkapan yang standar, kami juga perlu memeriksa surat-surat kendaraan. Apakah ini memang kendaraan yang dikuasai memiliki legalitas secara hukum, baik itu operasional maupun kepemilikan,” jelasnya.
Daerah dengan Aktivitas Terbanyak
Dari total 73 motor yang diamankan selama Juli hingga Agustus 2026, sebagian sudah diambil pemiliknya. Namun masih banyak yang tertahan karena syarat pengambilan belum dipenuhi. “73. Sudah, beberapa sudah ada yang diambil,” kata Doohan.
“Secara bergantian, ada tahap mana nanti kami akan melakukan pelepasan apabila mekanisme tersebut sudah dipenuhi oleh pihak pelanggar,” katanya.
Berdasarkan pemantauan Satlantas Polres Sukoharjo, wilayah Kartasura menjadi daerah dengan aktivitas knalpot brong dan balap liar yang paling menonjol. “Dari sekian banyak 73 tadi, kita tahu bahwa ada 12 wilayah di wilayah hukum Polres. Selama ini yang tertinggi seperti yang kita monitor di sana itu adalah Kartasura,” ujarnya.
“Yang paling liar, saya rasa. Yang paling liar dan paling pemburuan ini wilayah Kartasura,” ungkap Doohan.







