Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) mulai 27 Januari 2026. Perubahan ini menjadi peringatan bagi para sopir truk untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam rangka menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa penindakan terbatas terhadap truk ODOL akan dilakukan di beberapa titik strategis.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion),” kata Aan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama dalam penyempurnaan integrasi data.
Penegakan hukum yang diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” ucap Aan. Menurutnya, Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang.
Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, antara lain:
- UPPKB Kalapa
- UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan),
- UPPKB Balonggandu (Jawa Barat),
- Kawasan industri, serta
- Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
“Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.
Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.
Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas. Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.
“Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” katanya.







